Cabuli Ponakan Dan Anak Angkat,Oknum Guru Dibekuk Polisi

Berita, Daerah395 Dilihat

MC | Tolitoli – Sat Reskrim Polres Tolitoli telah mengamankan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan tehadap kemanakan dan anak angkatnya.Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH mengatakan, oknum guru tersebut yaitu Z (49) warga di Jalan Anoa Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Pelaku merupakan oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap kemanakannya sendiri yaitu AMM (14) dan anak angkat pelaku yaitu A (13)

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini diketahui bermula dari pengakuan korban AMM kepada tante nya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali.

Salah satunya yaitu pada hari Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 02.00 WITA bertempat dirumah pelaku yang berada di Jalan Anoa.

Seingat depan televisi dirumah pelaku. Lanjut, tak hanya kemanakannya, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.”Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi.

Semuanya dilakukan dirumah pelaku” kata Kasat Reskrim.Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemalauan korban.”Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban” ungkap oknum guru ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara insentif.Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku yaitu melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya.

Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah). **(A)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed