MC-Jatim, Subdit 1 Ditkrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong atau fiktif dalam bidang mata uang asing /forex.
Tersangka PP usia 39 tahun beralamatkan Dusun Siti Marto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri memperdaya korban Mey Frida Eka Mahaputra 38 tahun dan 20 korban pelapor lainnya untuk menyetor modal investasi di kantor Raga Management dengan iming iming dijanjikan keuntungan 5-6% per bulan.
Berawal dari tersangka PP yang mengaku sebagai owner Raga manajemen menawarkan kerja sama kepada para korban agar bersedia menyetor uang modal dengan janjikan keuntungan sebesar 5% sampai 6% per bulan dibuatkan perjanjian kerjasama penanaman modal investasi untuk transaksi forex namun pada saat jatuh tempo janjian kerjasama telah berakhir dan kertas yang diperlukan tidak dapat diambil dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka antara lain untuk membeli rumah dan mobil mewah, dengan keuntungan sebesar 5 sampai 6% per bulan yang dijanjikan oleh tersangka kepada para korban tidak diberikan dengan alasan bersaksi Forex macet terkena imbas pandemi covid 19.
Diketahui tersangka PP membeli rumah dan mobil mewah untuk meyakinkan calon korban bahwa tersangka PP adalah pengusaha sukses di bidang investasi trading forex dengan harapan agar para calon korban bersedia bekerja sama dan menyetor modal investasi.
Modus perkara tersebut diketahui awalnya pada 6 November 2017 sampai Bulan April 2018. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut 10 Agustus 2020 lewat SPKT Polda Jawa Timur.
Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian materiil sebesar 15 miliar. Dari kasus tersebut petugas mengumpulkan beberapa barang bukti yang disita dari 20 korban antara lain 23 lembar surat perjanjian kerjasama penanaman modal investasi, 24 slip transfer bank, 8 vendor rekening koran dari berbagai bank Selain itu petugas juga menyita beberapa barang bukti mulai dari unit mobil, sebuah rumah, BPKB, STNK, Kartu ATM dan HP pelaku.
Dalam kasus tersebut Tersangka PP terancam dikenai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana.(adi)