PT. ANA Di Duga Belum Kantongi Ijin HGU

Berita, Daerah197 Dilihat

MC- Morowali Utara, Pihak perusahaan Humas PT.ANA Atas Nama Dodi,  saat di hubungi melalui via whatsap menjelaskan,  sabtu 28 November 2020 Bahwa Perusahaan sudah melakukan permohonan HGU jauh sebelumnya, persyaratan sudah kami penuhi, tetapi mempunyai masalah tumpang tindih lahan itu jawab Dodi di via whatshap. Dengan   bertumpuk surat bodong SKPT yang dikeluarkan oleh mafia tanah dan lain-lain, jumlahnya lebih banyak dari luasan tanah, menjadi kewenangan pemberi ijin (Pemda) baru selesai tahun 2018 akhir . Lanjut Dodi, di tahun 2019 proses kembali berjalan dan kemudian agak tertunda di karenakan pandemi Covid-19,  Kami selaku pihak perusahan tetap menginginkan secepatnya.

Sementara itu , Seketaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Ir. Musda Guntur MM, diruang kerjanya kamis,(26/11/2020) menerangkan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah membentuk tim penyelesaian sengketa lahan warga dengan pihak perusahaan PT Agro Nusantara Abadi (ANA).

Saat ini tim akan menyurat ke BPN Morut untuk meminta peta devitikasi lahan, nanti setelah itu diklarifikasi ke PT. ANA, akan dilanjutkan untuk  mengundang PT ANA,  agar usaha perkebunan dengan masyarakat ini berjalan aman dan nyaman katanya. Sekda tersebut menambahkan, khusus untuk pemilik lahan berserfitikat rupanya ada beberapa Desa menyetujui dilakukan pembagian 50-50 dengan masyarakat lokal yang membentuk lewat koperasi, dan juga ada masyarakat tidak setuju. jadi kesimpulanya pemilik serfitikat ini merasa memiliki hak terhadap hasilnya, akan tetapi sudah ditanami Perusahaan kurang lebih 9 Tahun, maka mereka meminta pemilik serfitikat untuk  melakukan negoisasi ke PT ANA akan difasilitas oleh tim penyelesaian lahan.(Tim)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed