MC-Banggai Kepulauan, Warga Desa Leme-Leme Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan, soroti seorang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Buko, yang selalu mengumbar dirinya , tidak bisa tergantikan menjadi kepala Sekolah SMAN 1 Buko. Menjabat selama 15 Tahun belum tergantikan, Oknum Kepsek Buang kalimat ‘’tidak bisa tergantikan karena menghibahkan lahan tanahnya untuk Pembangunan Sekolah’’ dihadapan para warga atau wali murid.
Pernyataan Kepala Sekolah tersebut, disikapi tegas anggota wali Murid serta tokoh masyarakat pada sabtu kemarin 19/12/2020, (HL) warga yang berdomisili Kecamatan Buko dengan kesehariannya sebagai buruh, pada media ini mengatakan bahwa kepsek tersebut sering mengatakan jikalau dirinya tidak akan tergantikan, dikarenakan tanah miliknya sebagian telah Ia hibahkan separuh dan masuk kawasan halaman sekolah, “jikalau mau bantu, ya bantu saja. Tidak usah di ungkit-ungkit,” tutur HL
Lanjut, oknum kepala sekolah tersebut juga menghambur-hamburkan bahasa kalimatnya tersebut hingga ke buruh-buruh pelabuhan yang ada di desa leme-leme Bungin bahkan di deker-deker (tempat berkumpulnya para pemuda sore dan malam hari saat sedang memainkan alat Gitar).
Sontak warga sekitar menduga jikalau dirinya memiliki bekingan di provinsi hingga posisinya aman dan tak akan tergantikan, “sungguh tak terpuji, selaku pribadi saya sangat kecewa,” tegas HL
Diketahui, saat ini untuk Wilayah V (Banggai, Bangkep dan Balut) hanya terdapat tiga Pengawas SMA/SMK. Dimana oknum Kepsek yang menjabat sejak 2005 hingga sekarang itu, terhitung kurang lebih sudah 15 tahun lamanya menjabat selaku Kepsek dengan satu sekolah saja. Pantuan media ini, awalnya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Buko tersebut dulunya masih bernama SMU Sukma Buko, hingga memasuki tahun 2005 naik status menjadi sekolah Negeri atau sekarang SMA Negeri 1 Buko, oknum kepala sekolah tersebut hingga saat ini belum tergantikan atau rolling penyegaran/pergeseran oleh Dinas terkait.
Terpisah, Kabid bidang SMA Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Muhlis, S.Pd, M,Si saat dikonfirmasi via WhatsAppnya Senin pagi (21/12/2020) mengatakan, Berdasarkan aturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, dimana sebagai syarat pengangkatan Kepala Sekolah setelah Permendikbud tersebut harus memenuhi sertifikat pendidikan dan oelatihan calon kepala sekolah yang bertujuan untuk menyiapkan kompetensi calon Kepala Sekolah agar memiliki dan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
“Saat ini Sulawesi Tengah, guru- guru yang memenuhi syarat tersebut masih terbatas, apalagi di Daerah Banggai Kepulauan, namun tidak menutup kemungkinan jika ada kepsek yang melakukan tindakan diluar norma, maka akan disampaikan ke pimpinan Dinas terkait akan tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi,” tegas kabid SMA Muhlis.* (A)