oleh

Bupati, Kapolres Tolitoli dan Forkopimda Sosialisasikan Surat Edaran Nomor 440/3944/Dinkes, di Cafe dan Tempat Keramaian

-Berita, Daerah-39 views

MC | Tolitoli – Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH bersama dengan Forkopimda Kabupaten Tolitoli pada Selasa (29/12/2020) malam, mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 440/3944/Dinkes.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Tolitoli H Moh Saleh Bantilan SH MH.

Sambil berpatroli dengan menggunakan mobil dan berjalan kaki, Forkopimda Kabupaten Tolitoli menyambangi rumah makan, cafe, warkop, serta tempat keramaian lainnya yang ada di dalam Kota Tolitoli untuk mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 440/3944/Dinkes tersebut.

Untuk diketahui bersama, Surat Edaran Nomor 440/3944/Dinkes yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitolo itu tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Tolitoli karena mengamati kelonjakan kasus covid-19.

Adapun isi Surat Edaran Nomor 440/3944/DINKES, sebagai berikut :

  1. Menegakkan peraturan Bupati Tolitoli Nomor 23 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
  2. Memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penangnanan COVID-19 ditempat keramaian seperti : rumah makan/restoran, cafe, tempat wisata, plaza tolitoli, pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan/pesta.
  3. Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via laut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tolitoli wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapit Antibodi yang berlaku 3×24 jam.
  4. Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat dan udara yang memasuki wilayah Kabupaten Tolitoli wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapit Antibodi/SWAB PCR berlaku 3×24 jam dan menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi pelaku perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam Provinis Sulawesi Tengah.
  5. Diharapkan meningkatkan tracking dan pengmabilan sampel COVID-19 serta melaksanakan tindak lanjut hasil skrining.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli memberlakukan pembatasan jam malam di tempat keramaian, seperti : rumah makan/restoran, cafe, tempat wisata, plaza tolitoli, pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan/pesta hingga pukul 20.00 WITA.
  7. Mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran, penangnan dan pencegahan COVID-19 di masyarakat.
  8. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. *

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed