oleh

Kapolres Kepulauan Selayar Press Release Akhir Tahun 2020

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S. IK., SH., menggelar press release akhir tahun 2020 di ruang rapat utama, lantai II Mapolres Selayar, Rabu (30/12).

Press release ini selain dihadiri para awak media, hadir pula Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Paur Humas.

AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan bahwa angka kasus tahun ini menurun dari kasus tahun sebelumnya yang ditangani oleh Polres Kepulauan Selayar.

Langkah-langkah strategis di Kepulauan Selayar, Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Mesti ada dukungan dari masyarakat termasuk media, ujar Kapolres Kepulauan Selayar.

Berikut angka-angka yang dipaparkan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud di depan para awak media.

Kasus Narkoba Tahun 2019 sebanyak 28 kasus, selesai / P21 28 kasus, dengan Tersangka sebanyak 28 orang dan barang bukti sebanyak 4,332 gram, selesai 100 persen.

Tahun 2020 ada 12 kasus. Selesai atau P21 12 kasus, tersangka 14 orang dan barang bukti 16,7008 gram.
Khusus kasus narkoba, Kapolres menjelaskan bahwa kasus narkoba barang buktinya meningkat tapi tersangkanya menurun.

Kapolres juga menjelaskan bahwa data laka lantas tahun 2019 sebanyak 116 kasus, selesai 116, korban meninggal dunia (MD) 13 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 152 orang, dan kerugian material Rp. 139.500.000.00.

Sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 72 kasus dan selesai 77 kasus. Korban MD 4 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan 160 orang dan kerugian material 87.100.000.00.

Khusus kasus lakalantas, Kapolres menyebutkan, mungkin saja ada kasus di luar tapi tidak dilaporkan, ujarnya.

Demikian juga kasus tindak pidana sebanyak 293 kasus, selesai 229 kasus, dalam lidik 64 kasus. Penyelesaian kasus tahun 2019 sebesar 78 persen.

Untuk data angka tahun 2020 sebanyak 172 kasus, selesai 118 kasus, lidik 54 kasus. Penyelesaian kasus tahun 2020 sebesar 68 persen. (Humas Polres Selayar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed