Tanah Karo | Telah terjadi tindak pidana Pencurian kendaraan roda 4 (empat) jenis angkutan umum RIO merek daihatsu expass warna orens dengan nomor polisi BK 1287 SL, Pada hari Senin, (04/01/2021 sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di jalan udara, Kec.Berastagi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis S.I.K kepada awak media membenarkan informasi penangkapan pelaku curanmor jenis roda empat (R4) tersebut,
Menurut keterangannya, “kasus curanmor tersebut diketahui berdasarkan laporan korban a.n Aron Donatus Hutasoit (48) pekerjaan Wiraswasta, warga Jln. Udara Kel.Gundaling II, Kec.Berastagi, Kab.Karo. dengan nilai kerugian yang dialami korban kurang lebih berkisar Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta ribu rupiah),” ujar Kasat
Dirinya juga menjelaskan, “saat tersangka membawa mobil hasil kejahatannya mengarah ke kota Medan, tersangka mencoba menawarkan mobil curian tersebut kepada orang-orang untuk dijual,
“Selanjutnya oleh Personil Tekab Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres T.Karo Ipda Martan Sitepu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian yang diketahui a.n Dariatmo karo sekali (38) pekerjaan bertani, warga Desa Seberaya, Kec. Tiga panah, Kab.karo. Yang saat itu diketahui sedang berada di dekat rel kereta api kampung lalang, Kab.Deliserdang. Pada hari Rabu, (06/01/2021) sekira pukul 17.30 Wib,” Jelas Kasat Reskrim
Saat ini tersangka dan barang bukti(BB) 1(satu) unit ranmor Daihatsu expas jenis angkutan umum merek RIO nomor polisi BK 1287 SL dibawa oleh personil dan telah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk di lakukan pengembangan lebihlanjut.” Beber AKP AKP Adrian Risky Lubis S.I.K
(Leodepari)
Komentar