Kapolres Bersama Forkopimda Gresik Siap Jalankan Maklumat Gubernur Terkait PPKM.

Berita, Daerah97 Dilihat

Polres Gresik – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa -Bali akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021, Aturan Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.Aturan tentang PSBB ini menginstruksikan Kepala Daerah Jawa Bali untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Covid-19.

Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik dan Pemkab Gresik siap menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Gresik, Minggu (10/01/2021).

Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. PPKM ini seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku.
PPKM / PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan poin – poin terkait
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  tersebut :

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

  1. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

Selain itu Bupati / Walikota seluruh Jawa Timur di himbau agar :

a. Mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

b. Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

c. Menggantikan kembali Kampung Tangguh di masing masing wilayah.

Bupati / Walikota seluruh Jawa Timur agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, POLRI dan TNI).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M Menambahkan dengan di berlakukannya PPKM mulai tanggal 11 -25 Januari 2021 tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan. Sebab kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting.

Kesadaran diri sendiri untuk disiplin adalah yang utama untuk mencegah penyebaran covid-19.(Adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed