MC-Pemuda asal Jombang ditangkap tim Cyber Ditkrimsus Polda Jatim atas kasus transaksi hasil Rapid Tes ilegal. Kasus tersebut dipublikasikan saat jumpa pers di ruang pers release Bidhumas Polda Jatim pada Senin 11 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Krajan Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Diterangkan lebih Lanjut oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman tentang “Tersangka ditangkap pada Sabtu, (9/1/21) dan pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli surat hasil rapid test antigen di daerah Jember, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak awal bulan Desember 2020, sebelumnya pelaku pernah menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat Pilkada serentak pada Desember 2020,” kata Perwira Menengah melati tiga tersebut, di aula bidhumas Polda Jatim, Senin, (11/1/21).
Kombespol Farman juga menambahkan bahwa pada saat pelaksanaan Pilkada ada persyaratan bahwa pengawasnya harus ada bukti bebas covid, ternyata pada saat pelaksaanaan itu ada 27 orang pengawas terindikasi reaktif positif kemudian oleh tersangka dibuatkan 24 lembar rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis dengan harga Rp 50.000/ lembar.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan tersebut , tim cyber Ditkrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis( Adi).