SELAYAR : Berdasarkan LP/09/I/Res. 1.8/2021, tentang pencurian barang berupa Handpone Oppo A5 S warna hitam yang dilaporkan oleh korban Muh. Syarif Gani
pada hari rabu tanggal tanggal 13 januari 2021 sekitar pukul 09.00 wita jln Kemakmuran kelurahan Benteng Kec. Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar
Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar dipimpin Bripka Rahmad Wadi melakukakn serangkaian penyeledikan terhadap beberapa oknum yang dicurigai kerap meresahkan warga akibat ulahnya yang sering melakukan pencurian barang-barang elektronik di kepulauan Selayar.
“Tidak pake waktu lama Unit Opsnal sudah mendapat informasi keberadaan orang yang dicurigai sehingga melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Inisial ( Ap) umur 17 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Jln Mappatoba Kel. Benteng Utara kec. Benteng Kab. Selayar
Pelaku di tangkap di lokasi Taman Pusaka kota benteng bersama barang bukti berupa satu Bua Handphone Oppo A5 S warna hitam, pelaku sempat membuang Barang Bukti Handphone di taman saat mengetahui dirinya ditarget polisi namun usahanya mengelabui petugas gagal karena saat menjatuhkan Handphone dilihat oleh salah satu Unit Opsnal Reskrim sehingga pelaku langsung ditangkap dan di amankan di Mapolres kepulauan Selayar bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. 13/1/3021
Sementara ditempat yang terpisah Kasat Reskrim Iptu H. Syaifuddin, S.Sos.MM yang dikonfirmasi awak media di Ruang kerjanya membenarkan adanya seorang berinisial Ap diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim polres kepulauan Selayar karena diduga telah melakukan pencurian Handphone.
Tersangka bersama dengan batang bukti sudah kami amankan dan segera akan dilaksanakan proses hukum yang berlaku.
Komentar