MC | Tolitoli – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tolitoli berinisial S alias A (43) ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli.
Oknum PNS tersebut ditangkap pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit kulkas disebuah cafe yang ada di Jalan Baru Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli pada Senin (1/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Toltoli Iptu Rijal SH menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 17.00 WITA dengan korbannya yaitu Ridwan Yunus.
“Tak cukup 12 jam, kami berhasil menangkap pelaku” ucap Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya korban ingin mengambil baju di cafe nya tersebut. Setelah masuk, korban menyadari bahwa satu unit kulkas miliknya telah dicuri hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Baolan.
Atas dasar Laporan Polisi itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan seorang oknum PNS di Kabupaten Tolitoli dan langsung dilakukan penangkapan dirumah pelaku yang berada di Jalan Magamu Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Dari hasil introgasi Unit Resmob, pelaku mengakui juga telah mengambil satu unit infocus, satu unit ampli dan dua kotak berisi cincin batu akik di tempat yang sama.
Saat ini oknum PNS tersebut telah diamankan di Mako Polsek Baolan guna dilakukan proses lebih lanjut. * (A)