oleh

Polres Tolitoli : Kasus Kecelakaan Lalulintas Ketua Bawaslu Tolitoli Dihentikan Secara Hukum

MC | Tolitoli – Setelah melalui serangkaian penyelidikan pasca kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bintana Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli, antara sepeda motor yang dikendarai oleh Haerul dengan mobil toyota avanza B 2574 UKN yang dikemudikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik resmi dihentikan secara hukum oleh Satuan Lalulintas Polres Tolitoli.

Polres Tolitoli melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Tolitoli Aipda Rivan Parante saat melaksanakan konferensi pers di aula Parama Satwika Polres Tolitoli pada Rabu (17/2/2021) yang dihadiri para wartawan, menjelaskan penghentian kasus laka lantas tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa yang menewaskan Haerul, seorang warga di Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli itu.

Lanjut Kanit Laka, dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil (Ketua Bawaslu) dan para saksi, serta dikuatkan dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berita acara pemeriksaan TKP didapatkan terjadi kelalaian pengendara sepeda motor Haerul, yang pada saat mengendari sepeda motornya berjalan dengan kecepatan tinggi, tidak melintas pada jalurnya (keluar jalur).

“Dari keterangan saksi, pengendara sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan melakukan zig-zag mengendarai sepeda motornya, saat itupula sudah mengambil jalan ke kanan, dan saat hendak menurun, pengendara sepeda motor ingin kembali ke jalurnya, kemudian menabrak bagian depan mobil yang dari arah depannya sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh diatas badan jalan yang menyebabkan korban meninggal,” jelas Kanit Laka kepada wartawan.

“Setelah memperhatikan kelalaian dari peristiwa tersebut, dan kelalaian berada pada pengendara sepeda motor itu sendiri maka hak menuntut hukum gugur, sehingga kasusnya dihentikan penyidikannya,” kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tolitoli.

Dihentikannya kasus tersebut maka pengendara mobil toyota avanza B 2574 UKN yang dikemudikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.

“Keluarga korban dan pengemudi mobil telah menerima kalau kecelakaan ini adalah musibah yg tidak di inginkandan sudah saling memaafkan” tandas Kanit Laka.

Untuk diketahui, kasus laka lantas antara mobil dengan sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi Dusun Bintana Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, Jumat 5 Februari 2021.

Peristiwa itu bermula pada saat Ketua Bawaslu Tolitoli mengemudikan mobil avanza dari arah Kota tolitoli hendak menuju ke Kota Palu.

Saat di jalan Trans Dusun Bintana Sesa Kongkomos, dimana pada saat itu posisi jalan menanjak, saat sudah diatas jalan rata, dari arah depan datang pengendara sepeda motor Haerul dengan kecepatan tinggi, dimana pengendara sepeda motor tersebut juga dari posisi jalan menanjak, sehingga saat menanjak dalam kecepatan tinggi tidak bisa menguasai kendaraanya dan mengambil jalan kekanan, dan mengakibatkan kedua kendaraan terlibat kecelakaan dimana posisi sepeda motor pada bagian depan dan mobil pada bagian depan sebelah kanan.

Akibat kecelakaan tersebut, Haerul mengalami luka robek di wajah, keluar darah dari hidung dan mulut, kemudian dibawa ke RSUD Mokopido Tolitoli untuk mendapatkan perawatan medis, namun saat diperjalanan Haerul dinyatakan telah meninggal dunia. * (Din)

Sumber : Humas Polres Tolitoli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed