MC | Tolitoli – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus dilakukan Polsek Dampal Selatan dengan terus melakukan razia diberbagai tempat yang disinyalir merupakan tempat peredaran miras diwilayah Kecamatan Dampal Selatan.
Terbukti pada Kamis (4/3/2021) malam, personel Polsek Dampal Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Army Casriyanto berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 70 liter dari seorang penjual di Desa Lempe Kecamatan Dampal Selatan.
Tak hanya itu, dari penjual tersebut Polsek Dampal Selatan juga mengamankan cap tikus yang dikemas di dalam botol plastik sebanyak 10 botol dan 12 bungkus yang dikemas dalam plastik bening.
Kapolsek Dampal Selatan menjelaskan, razia miras tersebut dilakukan secara intens karena miras disinyalir merupakan biang terjadinya tidak kejahatan kriminal atau penyakit masyarakat.
“Operasi cipta kondisi seperti ini kedepannya akan terus berlanjut. Sasaran utamanya di antaranya minuman keras” kata Kapolsek Dampal Selatan.
Kapolsek Dampal Selatan menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk peredaran miras.
Dengan demikian, akan mampu mencegah gangguan keamanan serta mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Tolitoli khususnya di wilayah Kecamatan Dampal Selatan. (DIN)