oleh

Sat Lantas Polres Tolitoli Amankan 7 Sepeda Motor yang Terlibat Balap Liar

-Berita-116 views

MC | Tolitoli, Tujuh sepeda motor dari beberapa lokasi balap liar berhasil diamankan oleh Sat Lantas Polres Tolitoli pada Kamis (15/4/2021).

Balapan liar itu dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Subuh dibulan suci Ramadhan antara lain di jalur dua Jalan Usman Binol, Bundaran Cengkeh, Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Nalu dan sejumlah tempat lainnya.

Kasat Lantas Polres Tolitoli AKP Muriyanto SH saat memimpin langsung razia balap liar mengatakan, jajaran Satlantas Polres Tolitoli kembali menindak tegas para pelaku aksi balap liar di wilayah hukum Polres Tolitoli, yang telah meresahkan masyakat pengguna jalan raya dan masyarakat yang bermukim disekitar lokasi balapan liar merasa terganggu dengan bising nya suara knalpot bogar sepeda motor pembalap liar tersebut.

Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang telah dibuat resah oleh aksi balap liar saat bulan Ramadhan.

“Dari razia balap liar ini, kami mengamankan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar” kata Kasat Lantas.

Tujuh sepeda motor yang terjaring razia balap liar tersebut kata Kasat Lantas telah ditahan di Polres Tolitoli.

“Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut selanjutnya diberikan pembinaan oleh jajaran Satlantas Polres Tolitoli, namun untuk kendaraan yang digunakan, diberikan sangsi surat tilang” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk bersama-sama menjaga ketentraman utamanya di jalan raya saat bulan puasa Ramadhan ini guna menghindari adanya kecelakaan lalulintas dan korban fatal yang diakibatkan oleh balapan liar.

“Dimohon kepada masyarakat agar kiranya mendukung pihak Kepolisian untuk menertibkan balapan liar yang selama ini sudah sangat meresahkan, dengan cara memberikan informasi” harap Kasat Lantas.

Untuk para orang tua dihimbau untuk tidak melakukan pembiaran kepada anak nya untuk mengendarai sepeda motor jika masih dibawah umur, tidak memiliki surat ijin mengemudi serta kelengkapan kendaraannya sesuai ketentuan.

“Harkamtibmas dapat tercipta dengan baik jika masyarakat mendukung dan kesadaran hukum nya tinggi” imbuh Kasat Lantas. (IR)

Sumber : Humas Polres Tolitoli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed