MC-Touna – Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru bimbingan konseling (BK) berinisial Bs (55) terhadap siswi Ra (17) di SMAN 1 Ampana Kota pada bulan Februari 2020 lalu hingga kini belum ada kejelasannya.
Menanggapi dugaan pelecehan yang dilakukan guru BK tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacapdis) wilayah III Alwi Hasan menyatakan diawal menunggu proses kepolisian berlangsung, kita dengar kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena tidak adanya alat bukti dan saksi.
Akibat tidak diproses secara hukum di kepolisian, kemudian kami menanggani ini dengan proses yang cukup panjang karena ada pertentangan keterangan yang tidak berkesesuaian antara guru yang dimaksud dengan si korban.
“Jadi mereka berdua kami sudah lakukan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Cuman kita terbentur kemarin pada saat proses pandemi covid 19 melanda yang mana pergerakan juga terbatas dan dari pertentangan ini kami sementara mencari bagaimana caranya agar supaya kita bertindak adil pada peristiwa ini,” kata Alwi melalui telpon selulernya, Senin (3/5/2021).
Alwi menuturkan sekarang ini sementara diproses, sebelumnya sudah disampaikan kepada beberapa pihak di SMAN 1 Ampana Kota termasuk kepala sekolah bahwa proses ini akan tetap kami tindak lanjuti dan kami memastikan yang bersangkutan pasti akan mendapat pembinaan.
“Adapun pembinaan dalam bahasa kami di ASN, tentunya adalah seberat apa kadar kesalahannya yang akan kita yakini kemudian kita tetapkan baru dilakukan tindakan berupa pemindahan atau mutasi,” jelasnya.
Lanjut Alwi sehubungan dengan proses pemindahan seseorang itu juga butuh pertimbangan tempat, jangan sampai kita memindahkan orang pada sekolah yang tidak ada mata pelajarannya artinya mata pelajaran sudah cukup diisi guru yang ada.
Kemudian yang akan kita pindahkan atau mutasi ini juga bukan persoalan yang gampang, karena kami tidak mau terburu-buru makanya apa tindakan reprentif untuk beliau disekolah itu sudah jelas pada penerimaan siswa baru yang lalu. Yang bersangkutan itu harusnya exofficio sebagai ketua panitia penerimaan, tetapi akibat tindakan dan kelakuannya itu maka kami sudah memberikan hukuman pada sesi dan diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah langsung.
“Sudah ada tindakan awal yang dilakukan, tentunya yang bersangkutan juga sudah merasakan akibat tindakan yang dia lakukan maka sudah ada efek. Jadi untuk pemindahan bersangkutan itu tinggal menunggu proses,” tutupnya.(Ir)