Wanita 28 Tahun Terekam CCTV Masukkan Benda Mirip HP Kedalam Tasnya.

Berita, Daerah248 Dilihat


MC | Jombang, – Berawal dari kecurigaan MUKHAMAD AMIRUL KHAKKIMIN (29) kepala toko/klinik yang mengirimkan pesan melalui whatsapp ke HP admin klinik, namun ketika pesan sudah terkirim ke no WA klinik yang dipimpinnya ternyata tidak ada balasan dan posisi tanda baca pesan cuma centang satu. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya karena no WA klinik selalu aktif untuk komunikasi antara petugas admin dan Pemilik klinik.



Kebetulan pada hari itu Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib,Mukhamad Amirul Kakkimin (korban) ingat bahwa petugas admin yang jaga adalah Salsabila (20), Setelah ditanya kepada Salsabila posisi HP admin yang kebetulan dibawanya. Salsabila hanya teringat kalau HP tersebut dia taruh dimeja admin lantai bawah. Namun setelah mereka berdua cari hingga ke lantai dua bangunan klinik tersebut, HP tidak ada/tidak ditemukan.
.
Barulah korban tersadar bahwa HP admin raib, sesegera saat itu juga korban memutar/melihat rekaman CCTV untuk memastikan bahwa HP tersebut benar-benar hilang. Dan betapa mengejutkan ketika rekaman CCTV klinik diputar pada hari yang sama hanya ada satu konsumen yang sedang berada diklinik kecantikan LALOTUSKIN yang beralamat di Jl.Pattimura No.11B Desa Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang yang terlihat memasukkan sebuah benda mirip handphone kedalam tas yang dibawanya kemudian pergi meninggalkan klinik kecantikan tersebut.
.
Kejadian ini langsung dilaporkan oleh pemilik korban ke Polsek Jombang Kota guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim Reskrim Polsek Jombang bergerak cepat dan keesokan harinya, jumat (11/6/2021) pukul 18.30 wib Tim Reskrim Polsek Jombang sudah bisa membawa terduga pencuri HP seorang perempuan berinisial PBTD (28) warga yang rumahnya masih satu desa dengan alamat klinik dan mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y17.
.
Menurut keterangan kapolsek Jombang Kota AKP BAMBANG SETIYOBUDI,SH. “Tersangka Kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” pungkasnya (im/red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed