Polsek Jogoroto tangkap wanita pelaku penipuan dan penggelapan.

Berita, Daerah289 Dilihat


MC | Jombang, -Kejadian ini menimpa Suyanto (34) warga dusun Karangrejo,desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur yang merasa dirugikan oleh tersangka SPR (26) yang masih tetangga korban.


Kejadian ini bermula ketika Suyanto yang sudah sering membeli minyak goreng kemasan 2L (dua liter) kepada SPR. Beberapa kali transaksi, Suyanto tidak menaruh curiga sedikitpun dengan SPR. Karena sesuai dengan kesepakatan yang diminta SPR, barang akan dikirm setelah pembayaran lunas.
.
Transaksi minyak goreng ini sudah dilakukan Suyanto hingga 4 kali dengan jumlah yang cukup banyak. Namun, pembelian mulai dirasakan Suyanto tidak beres ketika Suyanto membeli 50 karton minyak goreng kemasan 2L pada tanggal 9 April 2021 dengan total pembayaran Rp. 7.150.000 (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan Suyanto pada jam 13.30 wib.
.
Seperti transaksi yang lalu,SPR berjanji akan mengirimkan barang pesanan Suyanto keesokan harinya. Akan tetapi janji SPR tidak tepat dan baru bisa mengirim pesanan Suyanto pada 28 April 2021. Yang mana harga perkarton minyak goreng tersebut Rp.143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah). Suyanto tetap tidak menaruh kecurigaan apapun pada pelaku hingga Suyanto memutuskan untuk membeli lagi minyak goreng yang kali ini 55 karton dengan Gula Kemasan 1Kg (satu kilogram) sebanyak 1 karton yang juga langsung dibayar oleh korban dirumah SPR sejumlah Rp. 7.865.000,- (tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
.
Kemudian sehari sebelum barang pesanan kelima Suyanto di kirim pada selasa (27/4/2021) SPR mendatangi rumah Suyanto menemui Sri Hartinah (istri Suyanto). Kemudian SPR menawarkan lagi minyak goreng sejumlah 80 karton senilai Rp.11.440.000 (sebelas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan Sri Hartinah menyepakati akan membeli sesuai harga yang ditawarkan SPR.
.
Uang senilai Rp.11.440.000 itupun akhirnya dibayarkan Sri Hartinah kepada SPR dengan cara mentransfer melalui E-banking dan SPR berjanji akan mengirimkan semua pesanan yang sudah di bayar sebanyak 187 karton minyak goreng di tambah 1 karton gula pasir kemasan 1kg pada (5/5/2021). Namun pada tanggal yang di janjikan,SPR masih belum bisa mengirim pesanan Suyanto.
.
Hingga akhirnya Suyanto mendatangi SPR di rumahnya dan mananyakan kembali kepastian kapan barang pesanannya di kirim, SPR berkelit dan meralat janjinya kemudian menyanggupi Suyanto akan mengirimkan barang pesanannnya hingga beberapa kali sampai pada akhirnya Suyanto merasa kecewa dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jogoroto.
.
Polsek Jogoroto melalui unit reskrimnya segera menindak lanjuti laporan Suyanto kemudian menangkap SPR di rumahnya. Tidak hanya menangkap SPR polisi juga mengamankan barang bukti berupa print screenshot (tangkapan layar HP) dan satu bendel rekening koran atas nama SPR.
.
“saat ini terlapor (SPR) sudah kita amankan dan kita sangkakan pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan kasus,barang bukti dan tersangkanya sudah kami limpahkan ke Polres Jombang”. Tutup Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Huda. (buyung).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed