MC | Tulungagung, -Gaya hidup bisa menjerumuskan seseorang pada suatu hal yang bisa membelitnya,Seperti yang di alami SNS (24) gadis asal dusun Pundensari, desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setelah ketahuan membobol rekening dan brankas tempatnya bekerja.
.
Wanita belia ini ketahuan menilep uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 60.930.300, aksinya terbongkar setelah tim audit perusahaan yang menaunginya menemukan kejanggalan terhadap nominal uang yang ada di perusahaan.
SNS merupakan karyawan di Kantor koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Makmur Jatim Cabang Tulungagung yang berlokasi di Jalan Pahlawan Gang 8 Dusun Sukorejo, RT 08 / RW 04, Ds. Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan, melaporkan ke Polres Tulungagung. Selanjutnya pada hari Kamis (17/06/2021), SNS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan tim audit, uang perusahaan, seharusnya berjumlah Rp. 74.617.300. Namun, realitanya hanya ada Rp. 13.687.000.
“Dari uang Rp 13.687.000 tersebut, Rp 6.081.000 berada direkening pelaku, uang kertas senilai Rp. 7.502.000 dan uang logam senilai Rp. 104.000 berada di brankas perusahaan,” Terang Iptu Nenny.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 2 buku rekening Bank BRI atas nama tersangka, buku – buku laporan keuangan perusahaan dan juga bukti transfer / transaksi.
“Dari pengakuan pelaku, uang tersebut, digunakan untuk membantu orang tua dan juga membayar hutang / pinjaman online. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny (Buyung)