Kasat Pol PP Tegaskan,Bagi Anggota Tidak Mematuhi Ketentuan,Akan Dapatkan Sanksi

Berita, Daerah101 Dilihat

MC- Touna,Kasat PP Kabupaten Tojo Una- una Sulawesi Tengah Rastam Sairensong SH melaksanakan Kunjungan Kerja ,di Wilayah Kecamatan Tojo dan Tojo Barat ,dalam rangka Evaluasi dan Monitoring terkait Penegakkan Disiplin Terhadap satuan anggota PP,( 23/6) 2021, bertempat di Aula kantor camat setempat.

Dia mengatakan penegakkan Disiplin untuk seluruh Anggota PP yang ada di Wilayah Kabupaten Tojo Una- una,Sulawesi Tengah, di harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya, baik pada waktu jam kerja Reguler maupun pada waktu jam Piket malam atau pada waktu jam piket yang di tentukan.

Jam kerja Reguler tersebut adalah kehadiran pada setiap hari kerja di kantor camat,sebagaimana yang di tugaskan oleh kepala Wilayah Kecamatan,dan demikian juga pada jam kerja piket malam ” tandasnya.”.

Selain itu menurut Kasat PP Tojo Una- una Rastam Sairensong SH, bilamana terdapat Anggota yang tidak Disiplin dan melanggar Tata- Aturan yang mengaturnya,maka tentunya akan diberikan sanksi ,” dan bagi setiap Anggota PP yang tidak menegakkan Disiplin,mutlak di beri Sanksi,dan itu harus dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan tugas terhadap Anggota PP, berdasarkan Protab, dan berdasarkan Instruksi Pimpinan dan wajib untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh Anggota satuan PP di Kabupaten Tojo Una- una,” Ungkapnya.”.

Diapun menekankan ,kedepan kegiatan yang sama kembali akan dilakukan, yaitu Monitoring dan Evaluasi di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Tojo Una- una,Sulawesi Tengah. Dan bilamana terdapat ada Anggota PP yang melanggar Penegakkan Disiplin yang di terapkan,maka saya sebagai Kasat PP Tojo Una- una akan melakukan Proses Berita Acara Pemeriksaan,yang untuk kemudian akan di tindak lanjut dalam bentuk teguran, yaitu terdiri dari teguran pertama, dan kedua,serta teguran ketiga,yang akan berakhir dengan Keputusan pemberhentian ungkapnya. (Sumber Korwil FPII Touna)/N)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed