MC | Mataram, – Kepala Desa Jembatan Kembar Kec. Lembar Kab. Lombok Barat di laporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri Mataram. Adapun Laporan itu diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi di desa Jembatan Kembar tahun 2020. pada Senin, (09/08/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sahbandi selaku Pelapor, dugaan atas tindakan korupsi tersebut merupakan akumulasi dari penyelewengan kekuasaan, tindakan menguntungkan diri dan kelompok, maladministrasi, dan tindakan memperkaya diri.
Sebelumnya masyarakat Desa Jembatan Kembar sudah mengetahui informasi bahwa Kepala Desa Jembatan Kembar terindikasi Korupsi dari beberapa bulan yang lalu berdasarkan temuan BPD Desa Jembatan Kembar, indikasi korupsi pada pengerjaan rehabilitasi jalan tani, dana BUMDEs, honor kader dan pekaseh yang belum sepenuhnya dibayar tahun 2020, BPJS PemDes belum dibayar, BLT DD, lampu penerang jalan dan hilangnya aset desa berupa kendaraan Roda tiga.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dikuatkan dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban kepala desa tahun 2020.
“Masyarakat sudah tidak tahan lagi dengan sikap kedes desa Jembatan Kembar, karena selama ini proses pembangunan desa tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya” kata Sahbandi.
Sahbandi berharap pihak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak korupsi kepala desa Jembatan kembar beserta kroni-kroninya tersebut agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(red) Wiwid