MC-Parimo, 9/8/2021 tepatnya Jam 9.00 Awak Media mengunjungi SMPN 5 Bolano Lambunu diKecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong , ada beberapa siswa-siswi saat berbaris tidak menggunakan masker,

dimana saat ini kita harus mentaati protocol kesehatan demi untuk memutuskan rantai penyebaran virus.

Tin Selaku Kepala Sekolah menyebutkan pelaksanakan Belajar tatap Muka sudah dari awal selalu menjaga jarak dengan protokol kesehatan, Saya Sendiri Ikut mengajar dengan cara Tatap muka ada Batasan, Sampai dengan jam 10.00 Pagi.
Lanjutnya, Terkait anak-anak Pakai baju Seragam Sekolah, Awalnya pakai baju biasa yang kami ragukan dari mereka bukan siswa-siswi disekolah ini, dengan cara ini kami bisa membedakan.

Sebenarnya Dilarang Belajar tatap muka, Saya Sudah Mencoba Untuk Belajar Secara Daring Namun Secara Otomatis Memakai Hp android, sebagian murid memiliki hp dan yang lainya tidak ada, jadi proses belajar tidak maksimal menurutnya.
Muslim Korwil Bolano lambunu Dia Mennyampaikan Lewat pesan whatsApp, Sementara Saya Konfirmasi dulu, Karna hasil Konsultasi Dengan Kadis Dan Sekdis pada hari Sabtu 31/Juli/2021 Belum ada Surat edaran Resmi singkatnya dalam pesan.
Muh Muhajir S.Sos Mewakili Kepala Satgas Menyampaikan lewat HP Terkait Yang di lakukan oleh Pihak SMPN 5 Bolano Lambunu untuk Mempertimbangkan, harus Berkordinasi, karna Peningkatan Kasus COVID di Kecamatan Bolano lambunu Akhir -Akhir ini, di mana terjadi Kenaikan Kasus Cukup Memperhattinkan. Dalam Surat Bupati Parigi Moutong No 44.1/1825/BPBD tgl 14 /Juli /2021 Tentang upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran CORONA Virus Disease (COViD-19) Butir 8 di Katakan Bahwa Kegiatan Belajar Secara tatap muka Untuk Sementara waktu di tunda, Sambil menunggu instruksi dan Surat edaran Selanjutnya , yang di Sesuaikan tingkat Penyebaran COVID Di masing-masing wilayah Kecamatan.
Ditambahkan, Namun Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 tgl 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 level 2 dan level 1 DiSebutkan Bahwa Bagi Daerah, Dalam Kategori Level 3 Seperti Parigi Moutong Sesuai instruksi Mendagri Di Maksud, Mengadakan Pembelajaran tatap muka terbatas dapat Melaksanakan Pembelajaran tatap muka dengan jumlah 50 % dari Peserta didik dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) (ASRI)