Bupati Kotim Gugat PKN Sampai Ke Mahkamah Agung RI di Jakarta

Berita, Daerah275 Dilihat

MC – Bekasi, Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN, karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid 19 kepada Rakyat (PKN)
tak habis habisnya para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat, PKN ( Pemantau Keuangan Negara) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI ,

Belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah di tolak Mahkamah Agung , sekarang muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah Agung, demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH, Ketua Umum PKN pada saat Konfresi pers di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 jatibening Bekasi dini hari Sabtu, (14/8/2021).

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan tengah ini, seperti nya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan keterbukaan Informasi seperti yang di maksud pada UU 14 Tahun 2008 , sehingga terkesan mengedepankan kekuasaan dan ego sebagai penguasa pemegang anggaran. Sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini nyaitu Mahkamah Agung , tanpa memikirkan akibatnya kepada Rakyat (PKN ) atas tuntutan ini.

“Karena dengan gugatan ini tentunya PKN merasa di rugikan, karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota palangkaraya dan termasuk biaya perjalannan Saya Patar sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah,” ungkap Patar Sihotang.

Patar menjelaskan, perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang di kelolah oleh Pemerintah daerah Kotawaringin Timur.

Menurutnya, seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN, sebelum melaksanakan Investigasi ada tahap yang di lakukan yaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi public sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008. Sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati melalui PPID Utama pemda Kotim adapun yang di mohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan laporan tentang antara lain :

A. Laporan pertanggung jawaban pengunaan anggaran Covid 19
B. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Rencana Kegiatan;
d. Rencana Anggaran Biaya;
e.Daftar penerima bantuan

Setelah 10 Hari di ajukan namun tidak ada respon dari PPID utama Pemda, sehingga kami membuat keberatan ke pada Bupati Kotim.

“Namun keberatan PKN juga tidak di Indahkan oleh Bupati kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standard penyelesaikan sengketa Informasi maka PKN melakukan gugatan ke komisi Informasi Kalimantan tengah, dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka diputuskan untuk memenangkan PKN, akibat putusan ini Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan tengah dengan nomor perkara Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021,” Sambung Patar.

Lanjut kata Patar bahwa setelah beberapa kali persidangan di PTUN palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan

1.Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);

2.Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  1. Menolak keberatan dari pemohon keberatan(semula Termohon) terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
  2. Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik;
  3. Memerintahkan kepada pemohon keberatan (semula termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020. Kepada Termohon (semula Pemohon);
  4. Menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    yang intinya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang laporan pertanggung jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib di berikan kepada masyarakat.

Akibat Putusan PTUN ini. Lagi – lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima, maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

“Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat. Karena bisa menjadi jurisprudensi disetiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid 19 di Pemda dan kepada Kepala Desa, yang selama ini para penguasa daerah ini berkeras mengatakan bahwa lPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Patar berharap agar PKN ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan Publik dan para pejabat daerah maupun pusat agar menghargai rakyat yang terpanggil untuk membela negeri ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji. Bahkan Rakyat rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari pada pelaku Korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45 . **(I Ketut Sirupawan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed