Rapat Koordinasi GTRA ,Target Penyelesaian PTKH di Kabupaten Sigi 3.032.20 Ha Tersebar Delapan Kecamatan 21 Desa

Berita, Daerah796 Dilihat

MC – Palu, Bupati Sigi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi Kamis 2/9/2021 diHotel Jazz Kota Palu Sulawesi tengah. Kepala Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir mengatakan, inti dari kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan program nasional Presiden yang kita tindak lanjuti dalam program-program di daerah yang mulai dari penyiapan target lokasi kegiatan sampai dengan sertifikasinya.

“Jadi kegiatan Reforma Agraria ini ada misi dalam rangka menyelesaikan ketimpangan kepemilikan, penguasaan tanah yang ada diwilayah kita, antara yang banyak, masyarakat yang memili tanah luas akan tetapi ada juga yang tidak punya sama sekali. Itulah yang kita sasar dalam kegiatan Reforma Agraria ini,'” ujarnya pada awak media, Kamis (2/9/2021).

Selanjutnya kata Juwahir, Obyek dari kegiatan itu kita prioritaskan, kita utamakan dari lokasi kegiatan pelepasan kawasan hutan. Dengan
pelepasan kawasan nantinya lokasi itu didistribusikan atau dibagikan bagi masyarakat.

“Dan untuk kegiatan lanjutannya baru kemarin kan progres inventarisasi, identifikasi selanjutnya nanti apabila sudah ada penetapan batas kawasan yang dilepaskan pihak BPKH didalam melaksanakan yang sudah ditetapkan, baru anggota kami bisa lanjut program sertifikasi,” jelasnya.

Olehnya disamping dalam rangka pembagian tanah kepada masyarakat juga dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan dalam lokasi kawasan.Kita harapkan permasalahan-permasalahan dapat kita selesaikan bersama. Tentunya karena ini pekerjaan tim bukan hanya pekerjaan sendiri, jadi kita melibatkan stkeholders terkait.

“Jadi intinya kita mengkoordinasikan supaya pekerjaan ini menjadi pekerjaan bersama, bukan satu persatu instansi,” sambungnya.

Harapannya tentu dengan adanya koordinasi ini nanti untuk kelanjutan program akan lebih baik lagi, karena satu permasalahan juga tidak akan bisa diselesaikan kalau dikerjakan sendiri-sendiri, apalagi ini permasalahan bersama yang harus melibatkan instansi terkait.

Diketahui hal persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH), perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Sigi Seluas 3.032,20 Ha tersebar di 8 Kecamatan meliputi 21 Desa.

Dari luasan tersebut telah dilakukan kegiatan Invent TORA seluas 1.938,62 Ha pada 6 Kecamatan meliputi 14 Desa. (F)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed