MC | Tulungagung, – Dikarenakan harga yang murah, barang mudah didapat dan banyak peminatnya, membuat beberapa orang tergiur untuk mengedarkan Pil Double L (LL) dengan angan – angan keuntungan besar.
Tanpa mempedulikan bahwa, Pil Double L yang diedarkan tanpa ijin tersebut dapat berakibat fatal terhadap mental dan kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
Tak ingin hal tersebut terus berlanjut, dalam sehari, tepatnya pada hari Rabu (01/09/2021), Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menciduk 3 pengedar Pil Double L yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Hal ini, menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung tidak pernah main – main terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, yang pada akhirnya, dapat menghancurkan generasi bangsa.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, “3 pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap, merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang dilaksanakan selama 12 hari”.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 sendiri, dilaksanakan mulai dari tanggal 1 sampai 12 September 2021. Alhamdulillah, dihari pertama sudah dapat hasil 3 pengedar,” terang Iptu Nenny, Jum’at (03/09/2021).
Adapun, pengedar Pil Double L yang pertama kali ditangkap yakni, MS alias Ambon (27) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung pada pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan pria ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 300 butir Pil double L dalam plastik klip, serta HP merk Samsung warna merah, uang tunai Rp. 10.000,- (hasil penjualan Pil Double L), bungkus bekas rokok surya dan sebuah tas warna abu – abu,” urai Iptu Nenny.
Selang sekitar 1,5 jam, tepatnya sekitar pukul 14.30. Wib, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung bergegas kembali melaksanakan tugasnya dan berhasil menangkap pengedar lain atas nama Mu (43) warga Desa Kecamatan Ngunut, Kab. Tulungagung.
“Dari pria berambut kuning ini, petugas menyita barang bukti berupa, 100 butir pil double L, uang Rp. 360.000,-, sebuah bungkus rokok surya dan 1 unit Hp merk infinix,” lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung.
Tak ingin menyia – nyiakan waktu dan kesempatan, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung langsung beraksi dengan melakukan penangkapan terhadap pengedar yang bernama AW alias Cetol sekitar pukul 16.00 WIB atau selisih 2,5 jam dari penangkapan terhadap pengedar Pil Double L yang kedua.
” Dari tangan pemuda 20 tahun asal Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan Kab. Tulungagung tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali mengamankan barang bukti berupa, 208 butir Pil double L, sebuah HP merk Realme warna biru tua dan 2 buah bekas bungkus rokok surya sebagai pembungkus Pil double L,” ungkap Iptu Nenny.
Setelah dilakukan penangkapan, 3 pengedar Pil Double L tersebut, beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka pengedar Pil Double L tersebut sudah jelas – jelas melanggar Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (wied/red).