Surabaya-Sat reskrim Polrestabes Surabaya bersama Reserse Polsek Gubeng Surabaya berhasil mengungkap kasus aborsi hubungan gelap. Aparat menangkap 3 tersangka, masing masing di 3 wilayah berbeda.
Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya KombespolnYusep di Gedung Baradhaksa Polrestabes mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pihak hotel diwilayah Surabaya timur melapor ke call center 110 pada hari jumat tanggal 03 September 2021 bahwa petugas hotel menemukan janin di septitank saat melakukan pembersihan.
Setelah mendapat informasi tersebut, rekserse Polsek Genteng yang mendapatkan laporan berkordinasi dengan anggota Satreskrim Polrestabes dan tim inafis melakukan penyelidikan di tempat perkara dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap para pelaku masing masing adalah NB, Perempuan, 25 Tahun, Karyawan swasta, Alamat Jl. Wonorejo, Surabaya NH, Laki-laki, 29 Thn, Karyawan Swasta, Alamat Jl.Jambangan Surabaya AX, Laki-laki, 31 Thn, Swasta, Alamat Banjarmasin .
Dalam pengejaran tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka dalam waktu 14 jam atau tidak lebih dari 1 X 24 jam. Tersangka NB ditangkap di Hotel Dwarna Jl. Letjen Sutoyo Kota Malang dan tersangka NH ditangkap di Jl. Baratha jaya Surabaya. Bahwa penangkapan terhadap NB dilakukan pada Hari Sabtu tanggal 4 September 2021 pada pukul 04.30 wib, di Hotel Dwarna Jl. Letjen Sutoyo Kota “Malang bersama dengan temannya sdr. DM. NB : Saat ini tersangka AX sudah diamankan di Banjarmasin dan masih dalam perjalanan.
Berawal dari hubungan yang layaknya suami istri pada bulan April 2021 antara sdr. NB dan sdr. AX , sehingga NB dinyatakan hamil. AX yang mendengar kabar kehamilan NB tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
AX meminta NB untuk menggugurkan kandungannya dengan merencanakan aborsi . Kemudian AX menyuruh NB untuk meminum obat penggugur kandungan yang dikirimnya berupa obat CYTOTEC dari kota Banjarmasin. Atas keinginan AX tersebut, kemudian NB berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar di salah satu hotel di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya. Kemudian NB meminta NH membantu memasukkan obat dan disitu mereka (NB dan NH) juga melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga terjadilah keguguran dan NB telah diduga membuang bayi/janin tersebut di closet/wc.
Penangkapan tiga tersangka dibantu oleh tim inafis yang mempelajari dan mencocokan data digital perekaman CCTV yang terdapat di Hotel. Dari record yang terdapat di CCTV tersebut membantu memudahkan menganalisa serta mengevaluasi penyelidikan yang dilakukan aparat.
Dalam kasus tersebut, aparat berhasil mengumpulkan barang bukti 2 (dua) butir obat/pil CYCOTEC, 4 (empat) butir obat antibiotik RAMITIDIN, 2 (dua) butir obat pendorong kontraksi DELTO dan 1 (satu) butir pil GASTROL.
Selain itu, aparat juga 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda dengan noda darah: 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda dengan bercak darah:, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dengan bercak darah, 1 (satu) buah daster warna hitam serta 1 (satu) buah pakaian wanita/dress.
Karena Perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.(adi)