BPD Desa Sadar Tengah,Angkat Bicara Soal Dugaan penyelewengan Anggaran.

Berita, Daerah871 Dilihat

MC | Mojokerto, -Menyikapi permasalahan yang ada di Desa Sadar Tengah,Kecamatan Mojoanyar,Kabupaten Mojokerto terkait belum dibayarkannya uang material oleh Kepala Desanya,Ahmad Rudianto selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sadar Tengah angkat bicara.

Tidak sengaja bertemu dengan awak media pada hari Rabu (15/9/2021) di kantor Desa Sadar Tengah,awak media yang saat itu datang dengan Mat Thoyib selaku Ketua LSM Majapahit yang akan mengklarifikasi informaasi berita terkait surat Somasi yang di layangkan oleh Pengacara Swalayan Bangunan “Eka Wijaya” pada Kepala Desa Sadar Tengah dengan tembusan surat ditujukan pada Ketua BPD.

Ketika awak media menemui Pak Kades,namun Pak Kades baru saja kelur, jawab salah satu staf Desa yang pada waktu itu sedang berbincang ringan dengan beberapa rekan sejawat dan Ketua BPD.

awak media mengklarifikasi tentang informasi berita Somasi pada Muji Utomo selaku Kasi Pemerintahan Desa Sadar Tengah,Muji Menjawab,”Tidak ada surat masuk terkait Somasi pihak Swalayan Bangunan pada kami.”

Hal yang sama kita tanyakan pada Ahmad Rudianto selaku ketua BPD Desa Sadar Tengah,jawaban sama disampaikan Rudianto pada awak media,”bahwa secara kelembagaan kita belum menerima tembusan surat somasi tersebut,bahkan barusan tadi juga saya tanyakan pada pihak Desa terkait surat tersebut.”

Masih Rudianto,”untuk BPD sendiri selama ini kita tidak tahu masalah yang ada di lapangan,tahu-tahunya sudah viral di youtube bahwa pihak Pemdes Sadar Tengah punya sangkut paut terkait pembayaran material yang belum dilunasi.”jelasnya.

“Kami selaku BPD sudah sering kali mengingatkan pada Pemdes Sadar Tengah agar hati-hati dalam penggunaan anggara Desa,tapi apalah kita kalau suara kita tidak didengar oleh Pemdes.Kita selama ini ya cuma duduk manis saja,hingga muncul permasalahan ini baru kita semua kaget.”tutupnya.(khambali/tim).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed