Prof. Djayani Dituntut Untuk Klarifikasi Pernyataannya Terhadap Senior PMII Kota Palu

Berita, Daerah314 Dilihat

Palu – Sebuah video yang ditayangkan oleh Channel Youtube Majelis Kopi Official, Selasa, (7/9/2021). Dalam video yang berdurasi 58 menit itu Prof. Dr. Djayani Nurdin memberikan pernyataan yang menuai polemik.

Video berjudul ” Kampus Terbesar Sulawesi Tengah Universitas Tadulako, Korupsi? Itu terdapat di menit 49 Prof Djayani Nurdin mengatakan pemilihan dekan di tahun 2017 tidak sesuai dengan kapabilitas.

“Contoh kasus pemilihan dekan ekonomi tahun 2017, ibu Wahyuningsih memenangkan suara itu dibanding Harifuddin Tahir. Tapi begitu Rektor masuk Harifuddin jadi, karena kenapa karena mereka orang-orang dia. Padahal secara kapabilitas ibu Wahyuningsih lebih unggul,” ujarnya dalam kanal youTube majelis kopi.

Menanggapi hal ini, Ketua Cabang Taslim Pakaya menyayangkan pernyataan tersebut karena menyinggung salah satu senior PMII.

” Jika kita meninjau kembali fakta yang terjadi dalam pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi Tanggal 31 Januari 2017. Secara rasional tanpa adanya suara rektor bapak Dr. Harifuddin Tahir tetap unggul dalam Pildek atas dasar asas Luber Jurdil dan berdasarkan mekanisme Pemilihan yang tercantum dalam Statuta Untad,” tegas Taslim.

Selain itu, kata Taslim terkait perbandingan kapabilitas dan keilmuan sangat tidak mendasar.

“Kami merasa Prof. Djayani sangat mengada-gada dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi hanya dengan alasan calon lain adalah lulusan luar negeri,” ujarnya.

Kalau melihat track record dari sahabat senior, beliau pernah menjabat sebagai, Ketua Prodi, Sekertaris Jurusan, Ketua Jurusan, direktur bisnis, ketua Kempo Sulawesi Tengah, Ketua PMII, Wakil Ketua NU Wilayah, Direktur Bosowa dan beberapa lembaga yang ada di Sulawesi Selatan, ungkapnya.

Taslim menjelaskan bahwa sejauh ini Dr. Harifuddin Tahir sangat terlibat dan kompeten dalam menciptakan kader-kader menjadi pemimpin yang berguna untuk bangsa dan negara.

Ia mengatakan dalam Islam Allah Swt sangat membenci orang-orang yang mengeluarkan pernyataan bohong dan memfitnah. ” Jelas dalam surah Al-Baqarah: ayat 217 yang artinya, fitnah itu besar (kejam) daripada pembunuhan,” ungkapnya.

Kerena hal tersebut, Taslim menegaskan pernyataan Prof Djayani merupakan pencemaran nama baik yang di atur dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) dan  UU ITE pasal 27 ayat (3).

“Maka dari itu kami memberikan waktu 3 hari kepada bapak Prof. Djayani Nurdin, untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan yang tidak mendasar, sebelum kita membawa kasus ini hingga ke ranah hukum,” pungkasnya.(Dilansir dari Infopena.com/16 September 2021).(Fahreza)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed