Ditreskoba Polda Jatim Bersama Petugas Bea Cukai Berhasil Gagalkan Kiriman 4 kg Sabu.

Berita, Daerah751 Dilihat

MC,Surabaya-Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dibantu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Shabu Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 lalu. Aparat menangkap 4 tersangka
DS, RZ, ST dan FK di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jl. Tol Jakarta – Tangerang.

Pers rilis yang di gelar di gedung Bidhumas Polda Jatim tersebut dihadiri oleh Kabid humas Polda Jatim Kombespol Gatot Refly Handoko, Kasubdit 1 ditkoba Polda Jatim Kompol James didampingi kanit subdit 1 ditkoba Kompol Rosa serta Kasi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim Tri Budi.

Berawal dariPetugas Kepolisian mendapatkan informasi berkaitan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan gelap narkotika yang merupakan pengembangan dari jaringan Jakarta – Jawa Timur yang telah diungkap sebelumnya akan adanya pengiriman narkotika jenis Shabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.

Petugas yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda. Kemudian di dapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis Shabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Kemudian petugas Kepolisian beserta petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta. Petugas menemukan bahwa adanya paket yang diimpor dari Afrika Selatan yang dalam paket tersebut berisi narkotika jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam koper yang telah dimodifikasi.

Akhirnya petugas melakukan penjebakan dengan melakukan pertemuan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jl. Tol Jakarta — Tangerang Kota Tengerang, Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2021 sore pukul 15.00 WIB tepatnya di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jl. Tol Jakarta — Tangerang Kota Tengerang datang tersangka RZ menghampiri ke mobil kami untuk mengambil paketnya tersebut untuk dipindahkan ke mobil yang di tumpanginya.

Setelah berhasil memindahkan kedua koper tersebut kedalam mobil yang ditumpanginya yaitu Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT, petugas Keplisian melakukan penangkapan terhadap tersangka RZ dan tersangka S .

Petugas juga melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS yang melakukan komunikasi terhadap pemilik narkotika jenis Shabu tersebut.

Delain itu tersangka FK dilakukan penangkapan pula karena turut serta dalam perbuatan transaksi narkotika jenis Shabu guna mendapatkan imbalan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Shabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu sdr. Juragan alias Eman yang hingga saat ini masih DPO.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram beserta bungkusnya dengan rincian masing masing berikut 2.525 gram, 1.542 gram.

Akibat perbuatannya Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed