MC | Sidoarjo, – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo,lakukan Konferensi Pers atas dugaan kasus korupsi APBDes Desa Ngaban,Kecamatan Tanggulangin,Kabupaten Sidoarjo pada Jum’at (1/10/2021) pukul 10.00 Wib di Mapolresta Sidoarjo.
Dalam keterangannya pada awak media,kasus dugaan korupsi APBDes Desa Ngaban pada tahun 2017 yang dilakukan oleh mantan Kades berinisial INR (53) ini berhasil di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan tim ahli dari ITS dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Korupsi APBDes yang dilakukan tersangka INR ini terjadi dalam kurun bulan Januari 2017 – Desember 2017, modus tersangka yaitu pada tahun 2017 APBDes cair di Bank Jatim sebesar Rp1.978.821.121,14. Setelah cair, tersangka INR ini melakukan pencairan tanpa melibatkan bendahara, namun bendahara mempunyai catatan sendiri sebagai bentuk pertanggung jawabannya.”Terang Kombes Pol Kusomo.
“Motif tersangka yaitu untuk kepentingan pribadinya, namun kami juga masih melakukan pengembangan penyelidikan,” lanjut Kusumo.
Dari uang sebesar Rp1.978.821.121,14 telah digunakan untuk berbagai pembangunan di Desa Ngaban, namun dari hasil penyelidikan ternyata ada temuan sebesar Rp174.638.235 yang merupakan kerugian Negara, Jelas Kombes Pol Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi terduga INR berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, INR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan palling lama 20 tahun.(Aris)