MC | Surabaya,- Babinsa kelurahan benowo Koramil 0830/06 Serma Dony bersama Tiga Pilar melaksanakan Apel Persiapan Pelaksanaan Yustisi di Terminal Benowo dilanjutkan melaksanakan kegiatan pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Sabtu (2/10) pagi.
Kegiatan ini dalam rangka Mengimplementasi kan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 – 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Koramil Benowo, Polsek Pakal, Pol PP Kota dan Pol PP Kecamatan serta BKO Linmas.
Operasi yustisi ini di gelar Jalan Raya Benowo (Depan Terminal Benowo)
mulai pukul 09.00 Wib s.d selesai dengan Sasaran Pengendara R 2 maupun R 4 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, ucap Serma Dony.
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar Dilakukan Teguran Sosial dengan diberikan Tindakan Push Up terhadap 1 orang pelanggar protokol kesehatan, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang dilakukan oleh Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Benowo dan Pakal, pungkas Dony.(Bagus)