MC, Surabaya-Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar pers rilis kasus curat, curas dan curanmor serta kasus menonjol yang terjadi periode bulan Oktober 2021 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Acara Pers rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol A. Yusef di depan gedung Anindita Mapolrestabes pada Senin 18 Oktober 2021.
Petugas berhasil mengungkap 41 laporan polisi hasil kejahatan dengan tersangka sebanyak 49 orang. Dari kejahatan menonjol yang dirilis, salah satunya TKP di Tunjungan yang mengakibatkan daripada korban luka di wajah. Selain itu Kasus pembunuhan di Gunung anyar juga menjadi atensi pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya dan berhasil membekuk tersangka dalam waktu 3 jam.
“Anggota setelah mendapat informasi kejadian 10 menit kemudian Kapolsek Gununganyar dan anggota di Back Up Jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya datang ke TKP . Akhirnya 3 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap. Ini berkat peran serta masyarakat memberi informasi ke Polisi dengan cepat. Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya,” Ungkap Kapolrestabes Surabaya saat melaksanakan rilis.
Yusep mengungkapkan, kasus curanmor banyak terjadi di parkiran dan pelaku menggunakan kunci T atau kunci palsu. Untuk curat terjadi di wilayah pemukiman dengan rentang waktu kejadian pukul 03.00-06.00.
“Kami laksanakan patroli rutin baik fungsi preventif maupun represif. Melibatkan Samapta Polsek maupun Polrestabes Surabaya serta fungsi reserse hingga intelejen. Patroli dilakukan di dalam kota hingga sekat kota untuk membatasi gerak pelaku kejahatan,” terangnya.