MC- Donggala ,Untuk mempermudah pelayanan kependudukan Kabupaten Donggala maka Dinas Dukcapil membuka pelayanan melalui UPTD Capil kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Donggala Drs H. Taufik MM meminta kepada Insan Pers, tokoh masyarakat , Tokoh pemuda , wanita yang belum mempunyai dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta, KTP atau Kartu Identitas Anak untuk prosesnya kepengurusannya dimohon ke Kantor UPTD Capil kecamatan untuk meminta formulir F101 lalu di isi dan di tanda tangani oleh kepala Desa setempat di kecamatan.
Kemudian formulir tersebut dikembalikan ke UPTD diberi tanda terima berupa resi lalu di foto lewat WA dan dikirim melalui WA DISDUKCAPIL Kabupaten Donggala. untuk selanjutnya dilakukan pencetakan KTP sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Donggala.
Lanjutnya, Ke depan untuk mempermudah kepengurusan Kependudukan maka Dinas Kependudukan Kabupaten Donggala membuka kantor Pelayanan kendudukan di Kecamatan Dampelas mencakup Sojol – Sojol Utara –Balaesang, Desa Sibayu –, Panii , Kecamatan Balaesang meliputi Desa balaesang Tanjung – Sirenja Sindue , Kecamatan Tanantovea, Desa Toaya – Nupabomba – Wani dan Fombo, jelasnya .(AL/AS)