MC | Mojokerto, – Sedikitnya kurang lebih 10 orang tokoh masyarakat (Tomas) Desa Kaligoro,didampingi Kepala Desa (Kades) Kaligoro, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto menggelar kordinasi di PT Arwana yang beralamat di Dusun Randegan,Desa kaligoro,Kecamatan Kutorejo,Kabupaten Mojokerto,pada Senin (25/10/2021).
Kedatangan Tomas dan Heri Dwi Raharjo Kades Kaligoro,tak lain adalah untuk mengkonfirmasi,mengklarifikasi sekaligus menuntut pihak perusahaan PT Arwana yang memproduksi keramik ini agar izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) dari pabrik ini untuk dicabut.
Izin HO adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan, sejatinya HO yang ditetapkan melalui Undang -undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad) tahun 1926 Nomor 226 adalah aturan warisan zaman kolonial Belanda yang masih diterapkan hingga detik ini.
Tomas dan Kades Kaligoro menduga, bangunan yang sekarang dalam proses pengurukan dan pemadatan tersebut didirikan di atas lahan hijau ,Heri sapaan akrab Kades Kaligoro menyampaikan pada awak media bahwa rencana pembangunan perluasan PT Arwana ini diduga melanggar Perdakab Mojokerto nomor 9 tahun 2012 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Warga juga menuntut agar pembangunan proyek pabrik yang menutup saluran irigasi warga desa kaligoro ini segera dihentikan sampai proses permasalahan selesai.
Menurut Heri, “Aksi warga pada Sabtu (23/10/2021) pukul 10.00 wib kemarin lusa, dipicu karena warga kecewa tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan selama proses pendirian pabrik.” Sampainya.
Masih Heri, “Warga tidak pernah diajak berembug,padahal pabrik tersebut berdiri di wilayah mereka,warga juga kecewa karena selama proses pembangunan sampai produksi tidak ada warga setempat yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan.”
“Kami kecewa dengan PT ARWANA,sebenarnya enak kok mas,kita konfirmasi dulu,saluran irigasi kalau ditutup gimana ya mas,warga kami jadi kesulitan untuk pengairan pertanian” Tambah Pak RT Dusun Randegan yang mau ikut mediasi tertutup.
Sangat disayangkan,beberapa awak media tidak bisa meliput mediasi tertutup tersebut ,pasalnya security PT Arwana tidak mengijinkan untuk masuk, “Mhon maaf mas, untuk awak media tidak dijinkan masuk oleh pimpinan dari pihak Arwana, nanti aja kalau sudah selesai dimintai keterangan.” pungkas nya.
Hingga berita ini diturunkan mediasi tertutup antar pihak warga desa Kaligoro dan PT Arwana masih berlangsung dan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan…bersambung. (Wied)