MC, Surabaya – Gendrang perang dan keserisuan penumpasan terhadap narkoba menjadi sorotan utama bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berkaitan dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial RK (20) warga Jl. Kupang Panjaan Kecamatan Tegalsari, Surabaya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 yang lalu.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang terlibat dalam peredaran narkoba didaerah Kecamatan Tegalsari yang mengarah terhadap RK.
“Tersangka saat digeledeh oleh anggota saya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total seberat 21,16 gram. Kemudian yang bersangkutan mengaku, barangnya mendapatkan dari BB yang saat ini menjadi DPO,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, pada awalnya tersangka mendapatkan barang haram ini pada tanggal 09 Oktober 2021 yang lalu dari temannya berinisial BB pada sekitar pukul 15.00 WIB dibawah tiang telpon umum didaerah Jl. Sidosermo Wonocolo Surabaya.
“Pada awalnya, barang ini jumlahnya + 170 gram sabu-sabu dengan tujuan akan diedarkan kembali. Namun yang berhasil kita amankan adalah sisanya,” lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop sedotan plastik, 2 buah timbangan elektrik, 1 ATM Xpresi BCA, sebuah Iphone dan 1 HP merk Honor.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (adi)