MC – Palu, Dengan semakin maraknya gelandangan dan pengemis di jalan raya khususnya di Traffik Light yang mana sangat mengganggu pengguna jalan, selain juga dapat merusak pemandangan umum.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sangsi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 23 Ayat 5.
“Jadi masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum, agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan,” kata Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto Selasa (2/11).
Ia mengatakan pemberlakuan di mulai November tahun 2021 ini, untuk tidak diperkenankan lagi memberi bantuan, dan bila kedapatan akan diberi sanksi berupa kurungan selama 10 hari atau denda sebesar 1 juta rupiah.
“Untuk itu diharapkan kepada pemberi bantuan agar mematuhi Perda Wali Kota yang telah ditetapkan”, terang Trisno. (Al)