Kasat Pol PP Palu: Pelaku Perjalanan Tetap Patuhi Prokes

Berita, Daerah678 Dilihat

MC – Palu, Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelaku perjalanan umum baik darat, laut dan udara terhitung mulai 2 November 2021, Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat {PPKM} level 3 hingga 1 dimasa pandemi Covid 19 ini.

“Himbauan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan baik Udara, laut dan darat dan telah melakukan vaksin sebanyak 2 kali tidak perlu lagi membawa surat SWAB tetapi cukup membawa FCR anti Gent atau Anti Body,” ungkap Kasat Pol PP
Kota Palu, Trisno Yunianto DP, SH, MH kepada media Central diruang kerjanya Selasa, (2/11/2021).

Trisno mengatakan dengan di terbitkannya surat Mendagri tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi merasa takut melakukan perjalanan kemana pun.

Namun demikian diharapkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan 5 M. (As)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed