Curi Motor, 2 Residivis Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya .

Berita, Daerah465 Dilihat

MC,Surabaya- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus curanmor di jalan Satelit Utara 8 Blok KT 20, Surabaya dan Depan pintu gerbang kantor ISP, Jl Kupang jaya kav 9/AN sby.

Polisi menangkap dua tersangka BPS, 50TH, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama di jalan Petukangan Gang baru Surabaya serta menangkap ED, 46TH, di jalan Indrapura, Surabaya yang merupakan residivis kasus penjambretan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan bahwa penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari saudara MRB, Tenggumung wetan, Surabaya dan DY, yang berasal dari kabupaten kediri.

“Kedua Tersangka di tangkap
pada Hari jumat, 30 oktober 2021 pukul 22.00 Wib di jalan Pesapen, Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia”. Terang Kompol Mirzal Maulana.

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku bersama-sama mengendarai mobil untuk mencari sasaran ranmor di wilayah Surabaya. Setelah mendapatkan sasaran ranmor, 1 orang menunggu dimobil , sedangkan 2 orang teman pelaku keluar dari mobil yang dikendarai.

Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai pembawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan 1 ( satu ) rekaman cctv , 1 ( satu ) buah kunci T serta 1 ( satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv ).

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman nya penjara selama-lamanya tujuh tahun.(adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed