Satkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Perdagangan Sabu, 5 Tersangka Diringkus.

Berita, Daerah189 Dilihat

MC,Surabaya-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu antar kota. Petugas meringkus 5 tersangka yang berada di beberapa kota setelah melakukan pengembangan.

Bermula Pada hari Selasa, tanggal 02 Nopember 2021, kurang lebih pukul 23.00 WIB, di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya, diamankan Tersangka IL diduga sebagai pelaku penyalahguna Narkotika. setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang Bukti berupa : 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,17 (nol koma satu tujuh) gram beserta bungkusnya, Dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,67 (dua koma enam tujuh) gram beserta pipetnya.

Keterangan Tersangka IL Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Tersangka SEP dengan cara Membeli seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Petugas Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MS dan Tersangka SEP pada hari Rabu, tanggal 03 Nopember 2021, kurang lebih pukul 03.00 WIB, di Dalam Rumah Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto.

Dalam penggeledahan di tempat Tersangka MS, ditemukan Barang Bukti berupa : 2 (dua) plastik klip isi Sabu berat masing-masing : ± 0,12 (nol koma dua belas) gram, dan ± 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah pipet kaca isi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1,74 (satu koma tujuh empat) gram beserta pipet kacanya.

Sedangkan Tersangka SEP ditemukan Barang bukti berupa 2 (dua) pecahan Pil berwarna coklat di duga Narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dan 1 (satu) plastik berisi 3 (tiga) pecahan Pil warna Hijau di duga Narkotika jenis Extacy yang memiliki berat : ± 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta plastiknya, yang didapatkan dari Tersangka MS tersebut.

Bahwa Tersangka MS telah Menjual Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MB seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Gedeg Jombang.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka MB pada hari Rabu, tanggal 03 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah Kec. Kudu Kab. Jombang, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa : 7 (tujuh) plastic klip yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu.

Tersangka MB Membeli Narkotika jenis Sabu kepada Tersangka MS tersebut adalah untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Dan saat diintrogasi Tersangka MB dulu pernah mendapatkan Narkotika jens Sabu dari teman lama nya yaitu Tersangka ADA.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan Tersangka ADA pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB di rumah Desa Kec.Ngedek Kabupaten Mojokerto.

Saat digeledah, ditemukan barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 15,96 (lima belas koma sembilan enam) gram beserta plastik klipnya yang didapatkan dari sdra. AA (DPO). Tersangka ADA Membeli Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan juga Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed