MC, Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya brrhasil menangkap 3 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Aparat menangkap tersangka YG, NP dan HK ditempat dan waktu berbeda.
Bermula Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 pukul 18.30 wib sewaktu di Jl. Warugunung Karangpilang Surabaya, petugas berhasil mengamankan YG dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang narkotika jenis sabu.
Dari keterangan YG, ia mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada NP. Yang dimana
Sebelumnya tersangka NP pada selasa tgl 11 oktober 2021 mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Kemudian Pada Rabu, tanggal 03 November 2021 pukul 10.00 wib. Petugas melakukan pengembangan dari Tsk. NP bahwa yg bersangkutan menerima ranjauan dari Tsk. HK dengan cara di ranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Petugas yang mengetahui hal tersebut melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap HK di rumahnya yang beralamatkan Kebraon surabaya.
Dari hasil keterangan HK bahwa tersangka telah menerima ranjauan dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah seorang bandar yang yang bernama AL dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali, serta tsk HK mendapatkan keuntungan dan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dari penangkapan ketiga tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) poket plastik narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya serta 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram.
Dengan kasus ini, Tersangka YG terancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka NP terancam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan tersangka HK terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(adi)