MC-Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Bimtek bagi tenaga surveyor yang akan melaksanakan tugasnya selama empat bulan di wilayah Kabupaten Jombang
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten
Jombang, Senin ( 7/2) dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Drs Eksan Gunajati M.Si beserta jajaran.
Dalam acara bimbingan Bimtek tersebut hadir sebanyak 50 tenaga surveyor yang di dampingi oleh 7 orang sebagai koordinator lapangan.
Pada Bimtek kali ini Bapenda menghadirkan dua ahli dari MAPPI dan API sebagai pembimbing dalam pembekalan dan pembelajaran kepada para surveyor sebelum di terjunkan ke lapangan.
Kepala Bapenda Jombang Drs.Eksan Gunajati M.Si saat mem buka acara Bimtek mengatakan, bahwa tujuan diadakannya Bimtek bagi tenaga surveyor guna meningkatkan kemampuan tenaga surveyor di lapangan dalam melaksanakan tugasnya.
” Untuk itu Kami menghadirkan dua orang yang ahli pada bidangnya masing-masing, kita akan kasih pembekalan bagi tenaga surveyor di lapangan agar memudahkan dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Kepala Bapenda Jombang.
” Kita berharap dengan adanya pendataan nilai pasar maka pemutakhiran zona nilai tanah akan segera di dapatkan data terbaru dalam penentuan PBB untuk pedesaan dan perkotaan, hal ini tentunya juga akan berdampak pada nilai pendapatan pajak daerah serta meningkatnya nilai ekonomis obyek tanah tersebut,” tegas Eksan.
Sementara itu Ir. Budi Prabowo, MS.i dari MAPPI dalam materi pembekalan kepada tenaga surveyor menjelaskan, bahwa Bimtek ini di berikan sebagai bekal untuk memudahkan kepada tenaga di lapangan dalam menentukan nilai pasar dari sebuah obyek tanah di suatu tempat.
” Ada beberapa poin mendasar yang harus diketahui dan di pahami oleh para surveyor sebagai bekal sebelum turun ke lapangan, untuk itu kita harus mengerti dasar apa serta langkah apa yang harus kita lakukan,” tegasnya.
” Langkah pertama kita harus mengerti dengan yang namanya konsep nilai yang meliputi harga, biaya, dan nilai, kemudian tentang peran profesi penilai sehingga sampai bisa muncul nilai ekonomi, langkah ketiga yaitu seorang surveyor harus mengerti tentang landasan dan pedoman penilaian, terutama SPI dan kode etik penilai Indonesia, ” urai Ir.Budi
” Adapun langkah ke empat yaitu penilaian itu sendiri, yaitu estimasi atau opini, analisa rasional/ ilmiah sebelum menentukan penilaian, selanjutnya adalah pendataan nilai pasar dengan tujuan untuk pendataan serta manfaat ZNT yang di landasi dengan PP Nomer 128 tahun 2015 dan PP Nomer 13 tahun 2010,”terangnya
Lebih lanjut Ir Budi Prabowo menyampaikan, langkah berikut yakni tentang teknik penilaian dan pendataan nilai pasar dengan dua tindakan pendataan digunakan sebagai perbandingan data pasar.
Selanjutnya surveyor harus melakukan input data transaksi, input data penawaran.
” Lima langkah terakhir yang harus di mengerti tenaga surveyor adalah indikasi nilai tanah, kesimpulan, hubungan nilai tanah dan bangunan pada properti, zona nilai tanah dan di akhiri dengan pembuatan peta zona nilai tanah,” pungkas Ir. Budi Prabowo MS.i
Seperti di ketahui bahwa program pendataan nilai pasar sebagai upaya pemutakhiran zona nilai tanah ( ZNT ) pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB – P2 ) akan menyasar semua wilayah di Kabupaten Jombang yang terdiri dari 21 Kecamatan 302 Desa dan 4 kelurahan.
( Suhartanto )