Hutang 80 Juta, Anak Diculik Sebagai Jaminan, 4 Pelaku Ditangkap Dan Otak Penculikan DPO

Berita, Daerah629 Dilihat

MC, Surabaya- Viral video kasus penculikan di bulak cumpat , Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap 4 tersangka dan satu orang berinisial H jadi DPO yang merupakan otak penculikan.Petugas menangkap 4 tersangka berinisial AM danS asal Sampang serta S dan U asal Surabaya.

Dalam Pers rilis yang digelar di Mapolres Tanjung Perak pada Kamis 10 Februari 2022, Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi mengatakan motif kasus penculikan tersebut adalah masalah hutang piutang sebesar 80 juta. AKP Giadi menjelaskan para pelaku rela dibayar 1 hingga 2 juta rupiah untuk melakukan penculikan.

Kejadian tersebut bermula pada 03 Februari 2022, saat pelaku yang diketahui berinisial AM, S, U, S mendatangi rumah korban R yang berada dijalan Bulak Cumpat Kulon Nomor 27 Surabaya untuk menagih hutang.

Namun keempat pelaku tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan, hanya ditemui oleh istrinya dan anaknya yang masih kecil berusia 16 tahun.

Pelaku yang tidak bertemu dengan yang bersangkutan, lantas nekat membawa anak dari R guna dijadikan sebagai jaminan hutang. Pelaku juga mengancam kepada istri R melalui telepon, jika anaknya akan dijadikan tawanan agar mau membayar hutangnya.

Informasi yang berasal dari polsek Kenjeran tersebut berkordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

Berkat adanya kordinasi dan sinergitas dengan Tokoh masyarakat (Tomas) Madura Bangkalan dan Sampang, dapat diketahui keberadaan anak yang menjadi korban penculikan, dan berhasil mengembalikan kepada orang tuanya pada Sabtu,05/2,/2022

Dari penangkapan tersebut aparat mengamankan 1 unit mobil Suzuki ertiga Nopol M-1086-NC merah metalik yang digunakan pelaku , beberapa buah Hand Phone serta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatanaya, petugas menjerat pelaku dengan pasal 83 UU RI no 35 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed