MC,Surabaya- Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang hampir babak belur dihajar massa, usai tertangkap basah mencuri motor (curanmor) milik seorang pemancing di Jalan Lebak Asri Timur Surabaya, pada Senin (14/02/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
Pelaku yang ditangkap polsi berinisial RFR (18 tahun), warga Jalan Kalijudan Surabaya Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya AKP Suryadi menjelaskan, AW (korban) mereka berangkat dari Rumahnya menuju Kolam Pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya.
“Sampai di lokasi AW memarkir Sepeda motornya Honda PCX dengan Nopol, L 42 BG, selanjutnya AW langsung masuk menuju area Kolam Pancing tersebut” sebut Suryadi.
Perlu diketahui, pelaku yang ditangkap polsi berinisial RFR (18 tahun), warga Jalan Kalijudan Surabaya Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya AKP Suryadi menjelaskan, AW (korban) mereka berangkat dari Rumahnya menuju Kolam Pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya.
“Sampai di lokasi AW memarkir Sepeda motornya Honda PCX dengan Nopol, L 42 BG, selanjutnya AW langsung masuk menuju area Kolam Pancing tersebut” sebut Suryadi.
Perwira Polisi dengan tiga balok emas AKP Suryadi mengatakan, Dua pelaku RFR dan satu rekannya berinisial I yang saat ini kami kejar (DPO), datang ke parkiran kolam Pancing, dengan naik Sepeda motor Honda PCX warna Merah.
“Satu pelaku RFR berperan mengawasi dari parkiran dan satu rekan I, berperan mengambil Sepeda motor korban AW yaitu Honda PCX yang di parkir oleh korban” ungkap Suryadi.
Waktu itu, I mengajak RFR kembali ke Kolam Pancing dan ada yang mengetahui ciri – ciri pelaku lalu menginformasikan ke anggota Polsek Kenjeran Surabaya, lalu RFR diamankan dan Interogasi, kemudian pelaku mengakuinya, namun untuk I (DPO) melarikan diri.
“Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran Surabaya dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (adi)