Kecamatan Sindue TOMBUSABORA Laksanakan Musrenbang

Berita, Daerah737 Dilihat

MC-DONGGALA – Pemerintah Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala, Kantor kecamatan Sindue Tombusaboa melalui Camat Sindue Tombusabora LAODIN, S.Pd menggelar Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Sindue Tombusabora Tahun 2022.
Ada Enam Desa di Kecamatan Sindue Tombusabora yakni Desa Batusuya Go’o, Desa Batusuya, Desa Kaliburu Kata, Desa Kaliburu, Desa Tibo, dan Desa Saloya pada hari Rabu, Tanggal 23 Pebruari Tahun 2022 mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang ) Tingkat Kecamatan Tahun 2022,
bertempat Di Desa Tibo Aula Kantor Camat Sindue Tombusabora Musyawarah yang di Hadiri oleh kepala BAPPEDA Ir. Gosal Syah Ramli, M.Si dalam sambutanya mengatakan “bahwa Keuangan Pemerintah Daerah sangatlah terbatas sehingga banyak perencanaan yang tidak sempat direalisasikan, oleh Karena itu ditekankan kepada setiap Desa yang ada di kabupaten Donggala untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
guna untuk menunjang pembangunan di wilayahnya terutama di Bidang pariwisata, lanjutnya lagi kab. Donggala ditunjuk oleh Gubernur sebagai kawasan pangan Nusantara dihadapan Wakil Presiden dalam rangka menyangga kebutuhan pangan untuk Ibu Kota Negara Baru, jangan sampai kita sebagai Tuan Rumah karena berdekatan langsung dengan Ibu Kota yaitu Kalimantan akan menjadi penonton di Rumah sendiri dimana Ketika Ibu Kota Negara pindah di Kalimantan, maka semua pelaku ekonomi akan mencari lokasi dan tempat yang terdekat adalah kab. Donggala olehnya itu kita harus bersiap menghadapi Era Baru. Terangnya.
Ditempat yang sama Camat Sindue Tombusabora LAODIN, S.Pd juga menyampaikan kewajiban untuk melaksanakan Musrenbang Desa merupakan amanat Undang undang nomor 6 tahun 2014, pelaksanaan Musrenbang tersebut mewajibkan Pemerintah Desa untuk mengakomodir masyarakat dalam setiap kegiatan Pembangunan Desa baik secara langsung ataupun perwakilan dan menyesuaikan dengan keadaan Desa dari hasil tersebut maka diangkatlah hasil Murenbang Desa itu ke Kecamatan untuk disampaikan.
Dari hasil Musrenbang ini ada 4 Desa yang belum memasukan usulanya melaluii Sistem informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yakni Desa Batusuya Go’o, Desa Batusuya, Desa kaliburu Kata, dan Desa Saloya sedang 2 Desa lainya yakni Desa Tibo dan Kaliburu telah memasukan usulanya di SIPD melalaui Operator Kecamatan, dengan demikian ke 4 Desa tersebut harus memasukan usulanya secara manual dengan mengisi Form yang sudah di siapkan oleh kecamatan berupa Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan mengisi kolom usulan dalam bentuk tabel.
Musyawarah ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah oleh Pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa, serta wakil masyarakat yang ikut hadir dalam rapat ini. (Albar)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed