oleh

Diduga Ada Praktek Pungli Kegiatan PTSL

MC | Mojokerto – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa Desa, di Kabupaten Mojokerto marak terjadi ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) .
sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama Tiga Menteri (Mentri Agraria dan Tata Ruang, Mentri Dalam Negeri/BPN dan Menteri Desa PDT). Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan operasional Kelurahan atau Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi :

  1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
  2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
  3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Seluruh biaya yang di maksud dalam SKB 3 mentri sudah mencakup semua kebutuhan terkait pemberkasan dokumen pengajuan PTSL hingga menjadi sertifikat hak milik.
Namun, di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, khususnya Desa Lengkong, SKB 3 Mentri ini di maknai masih banyak kekurangan, utamanya terkait operasional. dari ketentuan yang sah dengan hanya di pungut Rp. 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ,di Desa Lengkong untuk biaya pendaftaran PTSL di bebankan warga sebesar Rp. 485.000. ( Empat Ratus Delapan Lima Ribu Rupiah)

Hal ini menurut sebagian warga tidak mempermasalahkan, namun beberapa warga yang lain mengeluhkan terkait mahalnya biaya pendaftaran PTSL tersebut.

Saat awak media temui pada Senin,(21/3/2022), AGN (75) seorang Janda warga Dusun Jati Kulon RT 4 RW 1 Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menuturkan, “dengan biaya Rp. 485.000 yang di bebankan , saya yang tidak mempunyai uang pensiunan ataupun pemasukan bulanan, tentu sangat keberatan mas, padahal tujuan saya untuk mensertifikatkan tanah saya pribadi ini ,supaya kedepan bisa di pergunakan anak-anak saya buat anggunan di bank dan buka usaha kecil-kecilan di rumah sebagai penopang kehidupan sehari-hari.”kata AGN.

AS selaku anak AGN menambahkan, “Dulu sekitar pertengahan bulan Januari 2022,waktu rapat di balai Desa sempat di tanyakan pada panitia terkait jumlah 485.000 yang di bebankan pada warga, namun mereka (baca panitia PTSL) hanya bisa menjawab, ” Itu dari sananya”.terangnya.

Diwaktu terpisah di sampaikan oleh M (33), warga Dusun Kangkungan RT 5 RW 5, Yang di temui awak media di sebuah warung kopi di seputaran bekas pabrik spiritus.
membenarkan bahwa dirinya membayar biaya pengurusan PTSL tersebut pada salah satu panitia inisial ‘S’ sejumlah 485.000, “waktu itu saya bayarkan ke ‘S’ uang sebesar 500.000,selanjutnya saya di kasih uang kembalian 15.000,dan ‘S’ menyampaikan,”pembayaran ini sudah di catat di bukunya.”terangnya.

Hari itu juga awak media mencoba mendatangi rumah S, salah satu panitia PTSL Desa Lengkong, namun S masih berada di lapangan untuk mengukur tanah warga.

Pada Selasa, 22/3/2022,pukul 17.05 wib awak media mendatangi lagi rumah S untuk mendapatkan klarifikasi, namun S belum berada di rumah, awak media hanya di temui dan berbincang selama kurang lebih 30menit dengan P yang tak lain adalah istri S.

Pada perbincangan sambil menunggu kedatangan suaminya, P menceritakan sedikit terkait biaya pengajuan PTSL senilai 485.000,P membenarkan, “memang biayanya segitu mas, bayangkan untuk makan 2 tim dari BPN sejumlah kurang lebih 20 orang saja saya tiap hari memberikan yang masak 200.000, belum lagi ada beberapa ketua RT dan RW mulai dari Dusun Jati Kulon sampai Dusun Kangkungan yang juga ikut, apa ya tidak kita kasih rokok dan bensin mas?”

Sedangkan suami saya, sejak 1 bulan lalu sudah tidak mengerjakan sawahnya, sawah kita kerjakan ke orang lain dan kita upah, suami saya fokus untuk di kegiatan PTSL ini, mana mungkin ada orang mau kerja gak ada apa-apa ( uang bensin, rokok,makan dan insentiv).tutupnya.

Hingga berita ini di turunkan, pihak perangkat Desa Lengkong dan panitian PTSL belum bisa di mintai keterangan. Bersambung….(Wied/SAG).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed