MC,Surabaya-Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan hall Club Phoenix Jalan Kenjeran Tambaksari Surabaya.Pet menetapkan 1 tersangka berinisial IS.
Pada pers rilis di gedung Bidhumas Polda Jatim, Kabid humas Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa Dalam penangkapan pada 20 Maret 2022 pukul 02.00 WIB tersebut, petugas mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersebut, 1 orang diteyapkan sebagai pengedar Narkoba berinisial is dan pengguna atas nama am. Sedangkan 3 orang terduga SA,CA dan DZ dibebaskan karena tidak memenuhi bersangkutan sebagai penggunaan narkoba.
Dalam Modus Operandi nya, Tersangka IS biasa mengedarkan ekstasi di club-ciub malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. jelas kompol Alex