MC | Mojokerto – Aktivitas pembakaran limbah B3 Timah bekas aki dan Aluminium bekas untuk di lebur di jadikan bentuk batangan di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto di duga ilegal,pemilik terkesan kebal hukum.
Dalam penelusuran awak media ke lokasi pembakaran limbah Timah bekas aki dan Aluminium pada Senin,(11/4/2022) di dapati 2 titik lokasi produksi Timah batangan dan 1 titik lokasi produksi Aluminium batangan,berjajar berada di sebelah Selatan tepian aliran sungai Brantas, yang mana ketiga lokasi tersebut berbeda-beda pemiliknya.
Untuk lokasi produksi Timah pertama, awak media tidak berhasil menemui pemilik, namun dari keterangan pekerja, pemilik usaha tersebut berinisial “C”, di Timur lokasi milik C, awak media menjumpai lagi produksi Timah batangan milik mantan Kepala Dusun (Kasun) yang sekarang usahanya diteruskan oleh istrinya, “EM” Yang mengaku keponakan mantan Kasun menyampaikan jika dia kerja di sini cuma di upah harian sebesar 35 ribu/hari.
‘EM juga menjelaskan bahwa, produksi Timah batangan ini sudah dia tekuni sejak Pamannya masih hidup, sepeninggal Pamannya, EM dan saudara-saudaranya meneruskan usaha tersebut.
Setelah itu EM Mengungkapkan dihadapan awak media “untuk Patroli Sabhara dari Polsek, kita kasih jatah bulanan, yang nerima biasanya pak “Y” Oknum anggota Sabhara Polsek Mojoanyar, kita kasih 200 ribu/bulan,dan biasa di ambil antara tanggal 5-10 , kalau lagi libur tidak produksi ya kita bilang libur gak bisa kasih, sedangkan di sini kita bagi-bagi, kalau milik cak C , kasih jatah Kanitnya,kalau milik F, yang produksi Aluminium batangan itu, gak tau dia kasih jatah ke siapa, yang pasti “RUMAH SENDIRI,DI AMANKAN SENDIRI”.
Hal senada di sampaikan inisial (F) saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon nomor WA pribadinya, F mengaku tiap bulan juga di minta untuk iuran membantu memberikan kontribusi pada oknum anggota Polsek, yang mana nominal bantuannya tidak sebesar C dan EM, F cuma mampu membayar iuran 100 ribu/bulan.
Saat awak media mengklarifikasi melalui WA pribadi Kapolsek Mojoanyar AKP Anwar, membenarkan jika ada anggota Sabhara di Polsek yang bernama “Y”.
Dengan kegiatan pembakaran timah yang menimbulkan Polusi asap, dapat mencermarkan lingkungan sekitarnya menghirup udara tidak segar
(Sag/Wied).