MC-Mojokerto ,Maraknya usaha Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, khususnya yang ada di Kelurahan Karangdieng, menjadi perhatian serius di kalangan pegiat lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Alam Nusantara Indah (LSM WANI).

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 10 Juni 2022, LSM WANI telah mengajukan aduan ke Unit Tipidter Polres Mojokerto dengan nomor Aduan 007/ex/DUMAS/LH/KUTOREJO/VI/22 yang mana,dalam aduan tersebut ada 3(tiga) poin dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha Galian C inisial WS, WS dan anak buahnya di duga melakukan Exploitasi di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng dan menyebabkan kerusakan pada akses jalan antar Dusun sekaligus di duga melanggar Perda Kabupaten Mojokerto terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nomor 9 tahun 2012 dan melanggar undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009.
Di Konfirmasi awak media melalui nomor whatsapp pribadi pada Selasa,(12/7/2022).Penyidik Tipidter Polres Mojokerto, Iptu.Raditiya Herlambang,SH,MH.menyampaikan bahwa, untuk proses penangan aduan LSM WANI atas beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh WS, untuk saat ini kami masih memanggil beberapa orang untuk kita mintai klarifikasi atas aduan tersebut,selanjutnya hasil dari klarifikasi tersebut akan kami sampaikan pada pihak pelapor (baca : Jumain, Ketua LSM WANI).
Pada waktu yang sama, awak media dan beberapa anggota LSM melihat lokasi penambangan yang ada di wilayah Desa Karangdieng, tepatnya lokasi Galian C milik WS, dan masih terlihat 2 Excavator melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, dan 1 Excavator mungkin rusak, sehingga tidak beroperasional, bahkan banyak antrian Dumptruk menunggu giliran untuk memuat hasil tambang yang berupa material pasir tersebut.
Sujiono,yang juga merupakan anggota dari Format sangat menyayangkan hal ini, menurutnya bagi pihak terkait harusnya bersikap tegas pada pengusaha tambang yang nakal. (Bersambung…. SAG).
Komentar