MC-MAGETAN ,Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga fiktif di Kelurahan Kawedanan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Hal ini dibuktikan dengan adanya audensi sebagian Warga Kawedanan dengan Bupati Magetan yang di selenggarakan di ruang rapat Bupati Magetan, di kompleks rumah dinas Bupati beberapa hari lalu, dengan hasil yang tidak memuaskan.
Permasalahan itulah yang membuat Warga Kawedanan merasa kecewa, kenapa kasus tersebut yang notabenenya hampir Dua tahun tidak selesai semakin bergejolak, bahkan sampai tahun 2022 ini belum ada keputusan.
Salah seorang warga yang biasa di panggil Bolang (Nama samaran) mengatakan, kasus tersebut, bermula saat Kelurahan Kawedanan mengadakan Program PTSL dan mengenakan tarif sekitar Rp 100 ribu per berkas kepada warganya yang mengurus surat tanah. Tapi sampai saat ini sudah tahun 2022 tapi gak ada kejelasan ,setelah di cek ke kantor BPN dan memang untuk tahun 2020 tidak ada program PTSL di Kelurahan Kawedanan.
“Ini kami, warga Kelurahan Kawedanan mengadukan perbuatan Oknum Kepala Kelurahan Kawedanan kepada Kejaksaan Negeri Magetan atas perbuatannya yang menyalahi aturan PP No 94 Tahun 2021 yaitu Kedisiplinan ASN terkait tidak menerima segala bentuk pemberian yang berkaitan sebagai pelayanan masyarakat. Kami tidak ikhlas dalam hal ini kami merasa di tipu, dan merasa di permainkan, wong programnya aja tidak ada kok di lakukan, seakan akan kami di beri harapan palsu dan anehnya Kepala Kelurahan tidak merasa bersalah dan meminta maaf,” ujarnya.
Lanjutnya, “Harapan kami, pertama mohon segera di ganti Kepala Kelurahan Kawedanan dengan yang baru.
Yang kedua Semoga PTSL ini bisa terlaksanakan di wilayah kawedanan karena masyarakat terbantu dengan biaya murah,ketiga Meminta Ketegasan Bupati Magetan dalam memutuskan permasalahan ini. Dengan harapan tuntutan kami ini bisa di tanggapi dan bisa terwujud ,sebagai perwakilan masyarakat Kawedanan kami aturkan banyak terimakasih,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, (Sabtu, 13/8/2022) Ketua LSM LIRA DPD Magetan Supriyanto S.Sos menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Pemerintah Kabupaten Magetan terlalu berbelit, sebetulnya ini hal yang mudah untuk dilakukan, tuntutan rakyat kan sepele cuma merespon dan Mengganti Kepala Kelurahan Kawedanan.
“Kalau melihat pasal pasal banyak dugaan yang menurut kami diantaranya kasus dugaan penipuan, kan di BPN tidak ada Program PTSL tahun 2020 untuk Kawedanan, kedua berani mengerahkan perangkat kelurahan untuk mengukur tanpa pendamping dari BPN itu sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang, memerintah tanpa prosedur resmi atau menyalahi prosedur dan dugaan kami selanjutnya menerima uang dari masyarakat, itu juga termasuk melanggar undang undang ASN terkait kedisiplinan ASN PP Nomer 94 Tahun 2021 Perihal Peraturan Kedisiplinan ASN untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas sebagai pelayan masyarakat, dan kemarin kita sudah audensi untuk meminta Kepala Kelurahan Kawedanan untuk di ganti saja ,agar masyarakat kawedanan itu kondusif, dan mengembalikan uang yang di bawa kepala kelurahan. Dugaan kami hampir 300 lebih korban, tapi yang saat ini melapor secara resmi pada kami sekitar 40 orang,” pungkasnya. (Tim ,Beni Setyawan)