Ungkap Kasus Perjudian Dari Januari 2022, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Dari 327 Kasus.

Berita33 Dilihat

MC, Surabaya- Polda Jatim menggelar pers rilis terkait penanganan judi selama bulan Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2022.

Acara yang digelar pada Senin 15 Agustus 2022 di gedung Humas Polda Jatim tersebut, dihadiri antara lain Direskrimsus kombes pol Farman, Direskrimum kombes pol Totok serta kabid humas Kombespol Dirmanto.

Seperti yang disampaikan kabid humas kombespol Dirmanto bahwa Polda Jatim bersama Polres Jajaran telah menangani 327 laporan polisi serta menangkap 500 tersangka dari tersangka diamankan.

“Bahwa Polda Jawa Timur dan jajaran sudah menangani 327 laporan polisi terkait dengan judi. judinya macam-macam judi online , ada judi dadu dan togel dan jumlah tersangka ada 500 tersangka”. Kata Kabid Humas Polda Jatim pada Senin 15 /08/2022.

Dari data tersebut, Ditreskrimum beserta Polres Jajaran menangkap 429 Tersangka dengan 261 Laporan Polisi. Sedangkan Ditreskrimsus menangkap 71 tersangka dengan 66 Laporan Polisi.

Termasuk kasus perjudian online yang ditangani cyber Dit reskrimsus Polda Jatim pada Rabu 5 Januari 2022 lalu yang menangkap terlapor atas nama Supriyadi yang beralamat di Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.

Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik handphone. Barang bukti yang di amankan petugas yakni buku tabungan Bank BRI Simpedes serta satu unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi

Dan Juga kasus oleh pelaku Arif Widodo Lukito yang ditangkap tanggal 12 Januari 2002 yang beralamat di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember

Petugas menangkap pelaku karena melakukan tindak pidana ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perjudian online melalui media elektronik handphone.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti yang disita 1 unit handphone merk Xiaomi tipe Mi Max 2. Keduanya ditangkap oleh unit 4 subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

pasal-pasalnya disangkakan pada tersangka antara lain pasal 27 ayat 2 junto pasal 46 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE Kemudian juga pasal 303 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto berharap agar masyrakat jawa timur menghindari segala bentuk perjudian.

“Mudah-mudahan dengan adanya upaya-upaya tersebut, masyarakat tidak lagi terlibat melakukan kegiatan kegiatan perjudian dan mudah mudahan perjudian di Jawa Timur ini semakin hari semakin tidak ada dan menjadi zero perjudian”. Kata Kombespol Dirmanto

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed