MC, Surabaya-Menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun , Polres Perak Surabaya menggelar rilis penangkapan sabu sebesar 36, 276 kg, ekstasi sebanyak 4997 butir dan pil kolplo atau double l sebanyak 11.509.000 butir pada Selasa 16 Agustus 2022.
Kapolresta Tanjung Perak AKBP Anton mengatakan bermula dari petugas yang mengamankan tersangka pertama bernama Yudi Astono di Mulyorejo, kemudian petugas mengembangkan dengan mengamankan saudara Agus Wahyu Riyanto di Tambaksari Surabaya. Dari Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto.
kemudian aparat mengambil dan mengamankan barang berada di saudara kali Juni Fahrudin barang yang terbesar berada di Mojokerto.
Kasat Narkoba AKP Hendro mengatakan bahwa Jaringan narkotika sabu tersebut merupakan jaringan internasional dari Cina. ekstasi. Sedangkan pil koplo merupakan jaringan dari Jakarta. Tersangka mengaku sudah melakukan Lima kali kiriman dengan menggunakan sistem ranjau yakni dengan cara ditempatkan suatu tempat yang pembelinya mengambil di jalan atau di hotel.
Dari Barang bukti yang diamankan tersebut rencananya akan di diedarkan di daerah Jawa Timur Surabaya ,Sidoarjo, Kediri dan Mojokerto oleh tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 subsider 112 junto 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. kemudian pasal 196 pasal 98 dan pasal 197 UU undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Atas penangkapan besar sabu tersebut,Kapolres Perak Surabaya mengapresiasi kinerja anggota Satrekoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah nya.
“Ini semua rekan-rekan kerja keras dari sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kalau kita proyeksi dari semua barang bukti yang ada ini kita mampu menyelamatkan sebanyak 6.000.000 jiwa manusia di Indonesia mudah-mudahan ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia”. Ungkap AKBP Anton.